Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:27 WIB
KPU Kota Yogyakarta selesai melakukan pendaftaran paslon yang ikut pilwakot Jogja, Kamis (29/8/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu]

SuaraJogja.id - Ribuan orang melamar menjadi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada Kota Jogja 2024. Jumlah total pendaftar bahkan melebihi kuota yang dibutuhkan.

Hal ini diungkapkan, oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin. Dia menyampaikan hingga batas akhir pendaftar KPPS tercatat ada 4.830 berkas pelamar yang masuk.

"Sampai batas akhir pendaftaran pada 28 September jumlah pendaftar calon KPPS mencapai 4.830 orang," kata Yasin, Kamis (3/10/2024).

Disampaikan Yasin, angka pendaftar tersebut melebihi kebutuhan KPPS untuk Pilkada Kota Yogyakarta. Diketahui kebutuhan KPPS di Kota Jogja pada Pilkada nanti mencapai 4.557 orang. 

Baca Juga: Sebanyak 2.485 Pemilih Pemula di Kota Jogja Belum Lakukan Perekaman KTP-el, Disdukcapil Gerak Cepat

Dia pun memastikan kebutuhan calon anggota KPPS di seluruh kelurahan sudah terpenuhi. Walaupun memang ada dua TPS yang masih tercatat kurang pendaftar untuk KPPS. 

Namun, pihaknya akan melakukan redistribusi petugas KPPS di dua TPS itu dari TPS lain yang memang memiliki kelebihan pendaftar dalam satu kelurahan. Diketahui, total ada sebanyak 651 TPS yang tersebar di 14 kecamatan se-Kota Jogja.

"Kekurangan hanya di dua TPS, sehingga kami lakukan redistribusi ke TPS terdekat," ungkapnya.

Yasin bilang sejauh ini tidak ada laporan terkait dengan calon anggota KPPS yang terafiliasi dengan kepengurusan partai politik. Hal itu dipastikan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dengan pengecekan pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Setelah tahap pendaftaran, kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas pelamar. Kemudian masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga batas waktu 5 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Pembongkaran Kelar 90 Persen, Sebanyak 33 Warga Bong Suwung Belum Punya Tempat Tinggal Pengganti

"Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan bila menemukan fakta-fakta hukum lain, seperti pernah terlibat partai politik dalam lima tahun terakhir, pernah jadi saksi partai politik, maupun dugaan ketidaknetralan," tandasnya.

Load More