SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat yang mengumpulkan massa.
"Hal ini bertujuan agar kegiatan yang dilaksanakan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga diingatkan untuk selalu menyampaikan pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.
"Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi pengawasan kampanye dengan mengundang tim pemenangan dan penghubung pasangan calon. Koordinasi ini dilakukan setelah masa kampanye Pilkada berlangsung selama sepekan," tuturnya.
Baca Juga: Siapa Aris Suhariyanta? Mantan Kepala DPUPKP yang Dipinang Jadi Cawabup Bantul
Dia mengatakan, dalam koordinasi tersebut Bawaslu mengingatkan agar tim pemenangan dan tim kampanye menaati regulasi kampanye terutama berkaitan dengan metode dan jadwal kampanye.
Selain itu, kata dia, Bawaslu Bantul juga menyampaikan skema pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas selama tahapan kampanye.
"Pengawasan saat ada kegiatan kampanye, pengawas akan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadir dalam kampanye seperti ASN, TNI, Polri, pamong kelurahan dan anak-anak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang misalnya menghasut, mengadudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho mengatakan agar tim pemenangan atau tim kampanye memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2024.
Baca Juga: Detik-detik Truk Hantam Pemotor di Bantul, Ibu Hamil Tewas, Suami Luka-luka
"Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang di dekat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pemkab Bantul Serahkan Bantuan Tiga Mesin Pemanen Padi dari Kementan
-
Polres Kulon Progo Bentuk Satgas Preemtif Jaga Suasana Damai Kampanye
-
Berbekal Rokok dan GPS, Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Pensiunan TNI di Bantul Kurang dari 24 Jam
-
Bawaslu Sleman Turun Tangan Usut Pemasangan APK Liar di Dekat Rel Kereta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya