SuaraJogja.id - Polisi berhasil membekuk komplotan pencurian mobil di Madugondo, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Rokok dan GPS menjadi petunjuk polisi membongkar aksi pencurian ini.
Ternyata, para pencuri yang berhasil diamankan ini masing-masing memiliki usaha rental mobil. Dan mobil yang mereka curi tersebut juga disewakan atau direntalkan.
Kapolsek Piyungan, AKP Amir Mahmud ketika dikonfirmasi mengatakan mobil yang dicuri adalah Avanza warna hitam bernomor polisi AB 1390 K. Unit mobil yang dicuri tersebut ternyata tergolong baru karena plat nomernya keluar bulan Juni 2024 kemarin.
"Iya mobil baru. Dan biasa direntalkan," terang dia, Kamis (3/10/2024)
Amir menambahkan, mobil yang dicuri tersebut milik S pensiunan TNI yang tinggal di Dusun Madugondo, Rt 004 Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Bantul. Aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 WIB.
Aksi pencurian tersebut bermula pada saat anak korban berinisial D (32) yang di dalam rumah mendengar suara mobil menyala. Karena penasaran, D kemudian melihat dari jendela kamar dan melihat ada orang di dalam mobil sedang merokok.
"Saksi penasaran karena tiba-tiba mobil berjalan mundur, langsung meninggalkan halaman rumah," tambahnya.
Saksi kemudian membangunkan pemilik mobil dan ternyata masih ada di rumah. Mereka yakin jika mobil tersebut dicuri oleh orang tak dikenal. Kemudian D mengejarnya dan mampir di Mapolsek Piyungan untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Bersama dengan polisi, D melakukan pengejaran dengan cara mengikuti arah mobil tersebut berdasarkan GPS yang terpasang di mobil. Hingga akhirnya tertangkap di daerah Ceper Klaten Jawa Tengah.
Baca Juga: Profil Lengkap Joko Purnomo, Dari Manajer Klub Bola, Politikus hingga Calon Bupati Bantul
"kemudian mobil beserta pelaku di bawa ke Polsek Piyungan guna pengusutan lebih lanjut,"tuturnya.
Pelaku adalah RCM (23) warga Jurugan Kalurahan Progowati Kecamatan Mungkid Magelang. team opsnal melakukan pengembangan di daerah Magelang Jawa Tengah dan mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas dan keberadaan pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya
Mereka adalah AJ (23) warga Mertoyudan Magelang Jawa Tengah dan RRA (23) warga sukorejo mertoyudan Magelang. polisi mengamankan 1unit mobil yang dicuri toyota avansa nopol AB 1390 K warna hitam tahun 2024 dan 1 unit mobil honda brio Rs AA 1175 DK warna hitam tahun 2023 yang digunakan mencuri.
Dalam pemeriksaan yang sementara dilakukan oleh petugas polsek Piyungan, ketiganya baru pertama kali melakukan aksinya. Ketiganya ternyata juga memiliki usaha rental.
"Mereka melakukan aksinya menggunakan kunci palsu. Mungkin mereka pernah memakai mobil yang dicuri itu. Tapi masih kita dalami,"terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan