SuaraJogja.id - Terhitung sudah sepekan berlangsung, uji coba rekayasa lalu lintas di Simpang Puluhdadi tepatnya di selatan UPN Jalan Seturan dilakukan.
Seperti diketahui, kawasan simpang Puluhdadi selama ini jadi langganan titik macet di sekitaran UPN Jalan Seturan.
Berdasar pantauan Dinas Perhubungan Sleman sepekan terakhir, rekayasa lalu lintas yang diujicobakan cukup efektif mengurai kemacetan di Simpang Puluhdadi.
Terhitung sejak Kamis (26/9/2024) lalu manajemen rekayasa lalu lintas Simpang Puluhdadi selatan UPN Jalan Seturan diterapkan.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman, Bambang Sumedi mengungkapkan manajemen rekayasa diujicobakan terpantau sukses mengurai kemacetan di Simpang Puluhdadi.
"Asalkan sesuai dengan rambu yang kami pasang, itu sudah bisa mengurai kemacetan," kata Bambang seperti disitat dari Harianjogja.com, Minggu (6/10/2024).
Meski begitu, dari pantauan Dishub Sleman, masih ada satu-dua pengendara yang mengabaikan arahan rambu-rambu lalu lintas dan melintas tak sesuai rekayasa lalu lintas yang diterapkan.
Aksi crossing yang dilakukan pengendara yang tak mematuhi rambu ini berisiko menyebabkan arus lalu lintas terkunci sehingga timbul kemacetan.
"Jadi ngancing, terjadi crossing justru membuat macet," ujar dia.
Baca Juga: Bantul Kukuhkan Agen Keselamatan untuk Kampanyekan Tertib Lalu Lintas
Padahal manajemen rekayasa lalu lintas dikatakan berhasil bila mampu mengurangi atau mengurai suatu kemacetan. Dengan adanya manajemen rekayasa lalu lintas ini, gerakan crossing, gerakan menyatu dan gerakan menyebar coba dikurangi.
Meski telah didukung dengan pemasangan rambu bundaran hingga bantuan water barrier, rekayasa lalu lintas, lanjut Bambang, bisa berhasil bila ditopang dengan kesadaran diri dari para pengendara.
Bambang menambahkan dengan adanya pemasangan rambu, menurut undang-undang yang ada pengendara wajib mentaati rambu yang berlaku.
"Syarat untuk secara normatif bahwa manajemen itu akan berjalan ketika didukung juga dengan tingkat kesadaran pengguna jalan yang tinggi," kata dia.
Untuk membiasakan para pengendara dengan rekayasa baru ini, Bambang mengatakan dalam undang-undang juga diatur adanya sosialisasi manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan selama 30 hari.
"Nanti dari 30 hari itu kita lihat, kita evaluasi, kalau itu kurang bagus berarti harus ada penyempurnaan. Setelah 30 hari itu misalkan melanggar [pengendara] bisa ditingkatkan ke penegakan hukum," ucap dia.
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
UGM Angkat Bicara, Ini Kronologi Lengkap Acara Roy Suryo dkk di UC Hotel Tak Difasilitasi Penuh
-
Pemkab Gunungkidul Tidak Naikkan PBB 2025 Demi Ekonomi Warga, Tapi Ingat Deadline-nya
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru