SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran minuman keras (miras). Sebab saat ini penjualan miras semakin marak di Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu (9/10/2024) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
"Kami sudah melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama dengan dinas perdagangan di masing-masing wilayah," paparnya.
Menurut Beny, tantangan terbesar saat ini dalam pengawasan miras adalah maraknya penjualan miras melalui platform digital. Meski pemerintah menutup satu akun penjualan miras secara online, maka akan muncul akun lain.
Baca Juga: Batal Ikut Gerakan Cuti Massal, Pengadilan Negeri Yogyakarta Pilih Pasang Pita Putih
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda DIY mengambil beberapa langkah strategis. Diantaranya melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif.
Selain itu memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang sudah memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski ada ijin, Pemda meminta toko-toko tersebut tidak berjualan secara online.
"Kesulitannya ada pada pemanfaatan teknologi informasi. Ketika satu akun ditutup, mereka bisa dengan mudah membuat akun baru," jelasnya. Karenanya untuk toko yang memiliki izin resmi, tentu legal. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat dan memberikan imbauan agar tidak melakukan penjualan secara online," tandasnya.
Selain pengawasan, lanjut Beny, Pemda akan mengevaluasi perda tentang perdagangan miras. Sebab diakui peraturan yang ada saat ini perlu dievaluasi.
Pemda juga meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan perdagangan miras. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
Baca Juga: Ratusan Pesepeda Kena Prank di Alkid, Panitia Menghilang
"Perda yang ada memang harus segera dievaluasi karena belum mampu menjangkau perkembangan teknologi saat ini. Pemkot dan pemkab sudah mengajukan usulan perubahan. Kami berharap dengan langkah-langkah ini, peredaran miras di DIY bisa lebih terkendali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Detik-detik Mengharukan, Mahasiswa Asal Jogja Disambut Keluarga Usai Dievakuasi dari Lebanon
-
Satu ASN Jadi Tersangka Penipuan Acara di Alun-alun Selatan, Rupbasan Kelas I Yogyakarta Usulkan Hukuman Disiplin Berat
-
Pemkot Pastikan Acara Fun Bike dan Senam Bodong di Alun-alun Selatan Bukan Rangkaian HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Baru 14 TKM Beroperasi di Malioboro, Hasto Desak OPD Tambah Hingga Titik Nol Km
-
Gojek Hadirkan Kembali Yuk Liburan Untuk Menyambut Libur Sekolah
-
BRI Perkuat Klaster Susu Ponorogo, UMKM Makin Sejahtera dan Produktif
-
KKN UGM Dievaluasi Total Pasca Insiden Maut di Maluku: Masih Relevan atau Harus Dihapus?
-
Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?