SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran minuman keras (miras). Sebab saat ini penjualan miras semakin marak di Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu (9/10/2024) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
"Kami sudah melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama dengan dinas perdagangan di masing-masing wilayah," paparnya.
Menurut Beny, tantangan terbesar saat ini dalam pengawasan miras adalah maraknya penjualan miras melalui platform digital. Meski pemerintah menutup satu akun penjualan miras secara online, maka akan muncul akun lain.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda DIY mengambil beberapa langkah strategis. Diantaranya melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif.
Selain itu memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang sudah memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski ada ijin, Pemda meminta toko-toko tersebut tidak berjualan secara online.
"Kesulitannya ada pada pemanfaatan teknologi informasi. Ketika satu akun ditutup, mereka bisa dengan mudah membuat akun baru," jelasnya. Karenanya untuk toko yang memiliki izin resmi, tentu legal. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat dan memberikan imbauan agar tidak melakukan penjualan secara online," tandasnya.
Selain pengawasan, lanjut Beny, Pemda akan mengevaluasi perda tentang perdagangan miras. Sebab diakui peraturan yang ada saat ini perlu dievaluasi.
Pemda juga meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan perdagangan miras. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
Baca Juga: Batal Ikut Gerakan Cuti Massal, Pengadilan Negeri Yogyakarta Pilih Pasang Pita Putih
"Perda yang ada memang harus segera dievaluasi karena belum mampu menjangkau perkembangan teknologi saat ini. Pemkot dan pemkab sudah mengajukan usulan perubahan. Kami berharap dengan langkah-langkah ini, peredaran miras di DIY bisa lebih terkendali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Detik-detik Mengharukan, Mahasiswa Asal Jogja Disambut Keluarga Usai Dievakuasi dari Lebanon
-
Satu ASN Jadi Tersangka Penipuan Acara di Alun-alun Selatan, Rupbasan Kelas I Yogyakarta Usulkan Hukuman Disiplin Berat
-
Pemkot Pastikan Acara Fun Bike dan Senam Bodong di Alun-alun Selatan Bukan Rangkaian HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural