SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran minuman keras (miras). Sebab saat ini penjualan miras semakin marak di Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu (9/10/2024) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
"Kami sudah melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama dengan dinas perdagangan di masing-masing wilayah," paparnya.
Menurut Beny, tantangan terbesar saat ini dalam pengawasan miras adalah maraknya penjualan miras melalui platform digital. Meski pemerintah menutup satu akun penjualan miras secara online, maka akan muncul akun lain.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda DIY mengambil beberapa langkah strategis. Diantaranya melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif.
Selain itu memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang sudah memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski ada ijin, Pemda meminta toko-toko tersebut tidak berjualan secara online.
"Kesulitannya ada pada pemanfaatan teknologi informasi. Ketika satu akun ditutup, mereka bisa dengan mudah membuat akun baru," jelasnya. Karenanya untuk toko yang memiliki izin resmi, tentu legal. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat dan memberikan imbauan agar tidak melakukan penjualan secara online," tandasnya.
Selain pengawasan, lanjut Beny, Pemda akan mengevaluasi perda tentang perdagangan miras. Sebab diakui peraturan yang ada saat ini perlu dievaluasi.
Pemda juga meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan perdagangan miras. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
Baca Juga: Batal Ikut Gerakan Cuti Massal, Pengadilan Negeri Yogyakarta Pilih Pasang Pita Putih
"Perda yang ada memang harus segera dievaluasi karena belum mampu menjangkau perkembangan teknologi saat ini. Pemkot dan pemkab sudah mengajukan usulan perubahan. Kami berharap dengan langkah-langkah ini, peredaran miras di DIY bisa lebih terkendali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Detik-detik Mengharukan, Mahasiswa Asal Jogja Disambut Keluarga Usai Dievakuasi dari Lebanon
-
Satu ASN Jadi Tersangka Penipuan Acara di Alun-alun Selatan, Rupbasan Kelas I Yogyakarta Usulkan Hukuman Disiplin Berat
-
Pemkot Pastikan Acara Fun Bike dan Senam Bodong di Alun-alun Selatan Bukan Rangkaian HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa