SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran minuman keras (miras). Sebab saat ini penjualan miras semakin marak di Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu (9/10/2024) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
"Kami sudah melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama dengan dinas perdagangan di masing-masing wilayah," paparnya.
Menurut Beny, tantangan terbesar saat ini dalam pengawasan miras adalah maraknya penjualan miras melalui platform digital. Meski pemerintah menutup satu akun penjualan miras secara online, maka akan muncul akun lain.
Baca Juga: Batal Ikut Gerakan Cuti Massal, Pengadilan Negeri Yogyakarta Pilih Pasang Pita Putih
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda DIY mengambil beberapa langkah strategis. Diantaranya melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif.
Selain itu memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang sudah memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski ada ijin, Pemda meminta toko-toko tersebut tidak berjualan secara online.
"Kesulitannya ada pada pemanfaatan teknologi informasi. Ketika satu akun ditutup, mereka bisa dengan mudah membuat akun baru," jelasnya. Karenanya untuk toko yang memiliki izin resmi, tentu legal. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat dan memberikan imbauan agar tidak melakukan penjualan secara online," tandasnya.
Selain pengawasan, lanjut Beny, Pemda akan mengevaluasi perda tentang perdagangan miras. Sebab diakui peraturan yang ada saat ini perlu dievaluasi.
Pemda juga meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan perdagangan miras. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
Baca Juga: Ratusan Pesepeda Kena Prank di Alkid, Panitia Menghilang
"Perda yang ada memang harus segera dievaluasi karena belum mampu menjangkau perkembangan teknologi saat ini. Pemkot dan pemkab sudah mengajukan usulan perubahan. Kami berharap dengan langkah-langkah ini, peredaran miras di DIY bisa lebih terkendali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Detik-detik Mengharukan, Mahasiswa Asal Jogja Disambut Keluarga Usai Dievakuasi dari Lebanon
-
Satu ASN Jadi Tersangka Penipuan Acara di Alun-alun Selatan, Rupbasan Kelas I Yogyakarta Usulkan Hukuman Disiplin Berat
-
Pemkot Pastikan Acara Fun Bike dan Senam Bodong di Alun-alun Selatan Bukan Rangkaian HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga