SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani.
Pada tahun 2025, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo telah menetapkan sejumlah kriteria untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, seperti terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan maksimal 2 hektar.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin penyaluran pupuk yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan hasil panen para petani
Menurut Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Wazan Mudzakir, arahan tersebut penting untuk mendukung proses distribusi pupuk bersubsidi tahun 2025.
Baca Juga: Hama Mengganas, Petani Bawang Merah Srikayangan di Kulon Progo Rugi Rp10 Miliar
"Ada beberapa arahan utama, salah satunya adalah mempersiapkan data calon petani dan kebutuhan pupuk bersubsidi 2025. Penginputan data akan dimulai dari 10 Oktober hingga 15 November 2024," jelas Wazan dikutip, Rabu (16/10/2024).
Ia menegaskan bahwa pendataan harus dilakukan dengan proses verifikasi dan validasi berjenjang melalui aplikasi e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) 2025 yang terintegrasi dengan sistem penyuluh pertanian.
Kriteria petani dan jenis pupuk yang dapat diakses merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024. Komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.
"Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Kelompok Tani serta masuk ke dalam e-RDKK," tambahnya.
Wazan juga menegaskan bahwa petani dan komoditas yang tidak terdaftar di kelompok tani tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Jenis pupuk yang disubsidi meliputi pupuk organik serta pupuk anorganik seperti Urea, NPK, dan NPK formula khusus.
Baca Juga: Selokan Van Der Wijck Dibuka Lagi, Harda Kiswaya Tegaskan Komitmen untuk Petani
"Setiap petani berhak atas subsidi pupuk hanya untuk lahan seluas maksimal dua hektare, lebih dari itu tidak mendapatkan subsidi," jelas Wazan.
Berita Terkait
-
Penyerapan Gabah Petani Mencapai 725.000 Ton Setara Beras: Rekor Tertinggi Bulog 10 Tahun Terakhir
-
Serapan BULOG Naik 2.000 Persen, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
-
Polri Garap Jagung 1,7 Juta Hektare: Misi Mulia atau Salah Urus?
-
Prabowo Telepon Mentan Amran Malam-malam, Tanya Harga Pangan Ketimbang Saham
-
Pastikan Petani Sejahtera, PCO Pantau Langsung Implementasi Pembelian Gabah Rp6.500/Kg
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan