SuaraJogja.id - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan itu. Sebetulnya, dia berharap pidana maksimal yang diberikan kepada Gazalba Saleh.
"Soal apakah sudah sebanding atau belum, menurut saya itu bukan yang utama ya. Meskipun sebenarnya kalau saya sih sangat berharap hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal begitu ya," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Pertimbangan untuk memberikan hukuman pidana maksimal itu juga bukan tanpa alasan. Pasalnya diketahui bahwa Gazalba Saleh merupakan seorang hakim agung.
Baca Juga: Pukat UGM: Judi Online di KPK, Tanda Parah Runtuhnya Integritas
"Ini seorang terdakwa Gazalba Saleh adalah hakim agung, orang yang sangat tahu hukum, orang yang menjadi wakil Tuhan di bumi, menjadi hakim di tingkat tertinggi Hakim Agung, sangat paham akan konsekuensi dari perbuatannya," ujar dia.
"Jadi ketika melakukan tindak pidana korupsi maka seharusnya yang bersangkutan ini bisa dipidana dengan pidana maksimal," imbuhnya.
Apalagi kemudian dalam perkara ini Gazalba telah diputus bersalah. Melakukan berbagai perbuatan untuk menyamarkan hasil kejahatannya, mulai dari membeli mobil, membeli aset dan barang-barang lainnya dari pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara.
Zaenur menyebut bahwa perkara ini merupakan kasus mafia peradilan atau judicial corruption. Dengan melibatkan unsut hakim, advokat, pengusaha, unsur pencari keadilan atau pihak yang berperkara.
"Sehingga ini memang perkara yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung," kata dia.
Selanjutnya, Zaenur menanti program reformasi atau perbaikan dari internal Mahkamah Agung sendiri. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah hal-hal serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.
Mulai dari sisi perbaiki pengawasan, pembinaan dan seterusnya yang sudah harus segera dilakukan. Walaupun memang sejauh ini, dia melihat hal itu masih belum digaungkan.
"Sejauh ini saya belum melihat satu respons yang programatik pasca pengungkapan kasus [Sudrajad] Dimyati, Gazalba itu di tubuh Mahkamah Agung tentu itu harus kita tunggu," ujar dia.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green