SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait eksepsi dalam perkara Gazalba Saleh. Disebutkan hal itu merupakan suatu putusan yang ngawur dan tidak berdasar undang-undang.
Pernyataan itu dilontarkan melihat dari alasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim ketika menerima eksepsi dari Gazalba Saleh. Secara singkat majelis hakim saat itu berpendapat bahwa KPK tidak berwenang untuk menuntut Gazalba Saleh karena Jaksa KPK yang menjadi JPU dalam perkara ini tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Padahal, dipaparkan Zaenur, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan bukan datang dari Jaksa Agung. Aturan itu justru suda tertuang di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 di dalam Pasal 6 huruf e.
"Di sana dinyatakan bahwa KPK itu bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Jadi memang KPK itu memperoleh kewenangannya itu langsung dari undang-undang," kata Zaenur, Selasa (28/5/2024).
Sehingga dari sana tidak ada satu pun kewajiban atau dasar hukum yang mengharuskan Jaksa KPK menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Termasuk ketika melakukan penuntutan di depan persidangan.
"Jadi alasan majelis hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh itu tidak berdasar hukum, mengada-ada dan ini baru pertama kali kami dengar," ujarnya.
"Karena dari zaman dulu ketika KPK berdiri sesuai dengan undang-undang 30/2002 sampai sekarang dengan perubahan undang-undang KPK, KPK itu kewenangannya berasal dari undang-undang KPK bukan dari penegak hukum lain," imbuhnya.
Bahkan, selain tidak perlu meminta perlimpahan kewenangan dari Jaksa Agung, Zaenur menyebut Jaksa KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan atau penuntutuan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
"Menjadi tidak logis kalau KPK di dalam menuntut harus izin Jaksa Agung tapi dia sendiri berwenang untuk ambil alih kasus dari kejaksaan agung kan tidak logis, itu menjadi rancu," tuturnya.
Baca Juga: Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
"Sehingga sekali lagi pendapat majelis hakim yang dituangkan di dalam putusan yang menerima eksepsi Gazalba Saleh itu sangat ngawur," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa ewenangan KPK dalam penuntutan itu adalah kewenangan yang bersifat atributif atau kwenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sehingga keputusan majelis hakim itu tentu tidak berdasar hukum apapun.
Pihaknya memberi saran kepada KPK untuk dapat mengajukan perlawanan melalui pengadilan tinggi terhadap putusan majelis hakim yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh itu. Supaya dilakukan pengujian kembali atas putusan tersebut.
"Kalau kemudian putusannya itu dikabulkan oleh pengadilan tinggi maka nanti perkara harus dilanjutkan untuk disidangkan," cetusnya.
Ditambahkan Zaenur, penting sekali bagi KPK untuk memantau perkara yang dinilai penuh kejanggalan ini. Selain itu ia berharap dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung itu juga dapat memberi perhatian kepada perkara ini.
"Agar perkara ini bisa diselesaikan dengan profesional adil sesuai dengan hukum, jangan sampai ada faktor-faktor non hukum yang turut memengaruhi perkara ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pejabat Rutan KPK Terlibat Pungli Cuma Disuruh Minta Maaf, Pukat UGM: Konsekuensi Revisi UU KPK
-
Soal Penetapan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK, Pukat UGM: Tidak Bisa Berhenti di Situ!
-
Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri, Pukat UGM Soroti Hal Ini
-
Nasib KPK Usai Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pukat UGM: Momentum Kembalikan Independensi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet