SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait eksepsi dalam perkara Gazalba Saleh. Disebutkan hal itu merupakan suatu putusan yang ngawur dan tidak berdasar undang-undang.
Pernyataan itu dilontarkan melihat dari alasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim ketika menerima eksepsi dari Gazalba Saleh. Secara singkat majelis hakim saat itu berpendapat bahwa KPK tidak berwenang untuk menuntut Gazalba Saleh karena Jaksa KPK yang menjadi JPU dalam perkara ini tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Padahal, dipaparkan Zaenur, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan bukan datang dari Jaksa Agung. Aturan itu justru suda tertuang di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 di dalam Pasal 6 huruf e.
"Di sana dinyatakan bahwa KPK itu bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Jadi memang KPK itu memperoleh kewenangannya itu langsung dari undang-undang," kata Zaenur, Selasa (28/5/2024).
Sehingga dari sana tidak ada satu pun kewajiban atau dasar hukum yang mengharuskan Jaksa KPK menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Termasuk ketika melakukan penuntutan di depan persidangan.
"Jadi alasan majelis hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh itu tidak berdasar hukum, mengada-ada dan ini baru pertama kali kami dengar," ujarnya.
"Karena dari zaman dulu ketika KPK berdiri sesuai dengan undang-undang 30/2002 sampai sekarang dengan perubahan undang-undang KPK, KPK itu kewenangannya berasal dari undang-undang KPK bukan dari penegak hukum lain," imbuhnya.
Bahkan, selain tidak perlu meminta perlimpahan kewenangan dari Jaksa Agung, Zaenur menyebut Jaksa KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan atau penuntutuan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
"Menjadi tidak logis kalau KPK di dalam menuntut harus izin Jaksa Agung tapi dia sendiri berwenang untuk ambil alih kasus dari kejaksaan agung kan tidak logis, itu menjadi rancu," tuturnya.
Baca Juga: Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
"Sehingga sekali lagi pendapat majelis hakim yang dituangkan di dalam putusan yang menerima eksepsi Gazalba Saleh itu sangat ngawur," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa ewenangan KPK dalam penuntutan itu adalah kewenangan yang bersifat atributif atau kwenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sehingga keputusan majelis hakim itu tentu tidak berdasar hukum apapun.
Pihaknya memberi saran kepada KPK untuk dapat mengajukan perlawanan melalui pengadilan tinggi terhadap putusan majelis hakim yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh itu. Supaya dilakukan pengujian kembali atas putusan tersebut.
"Kalau kemudian putusannya itu dikabulkan oleh pengadilan tinggi maka nanti perkara harus dilanjutkan untuk disidangkan," cetusnya.
Ditambahkan Zaenur, penting sekali bagi KPK untuk memantau perkara yang dinilai penuh kejanggalan ini. Selain itu ia berharap dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung itu juga dapat memberi perhatian kepada perkara ini.
"Agar perkara ini bisa diselesaikan dengan profesional adil sesuai dengan hukum, jangan sampai ada faktor-faktor non hukum yang turut memengaruhi perkara ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pejabat Rutan KPK Terlibat Pungli Cuma Disuruh Minta Maaf, Pukat UGM: Konsekuensi Revisi UU KPK
-
Soal Penetapan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK, Pukat UGM: Tidak Bisa Berhenti di Situ!
-
Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri, Pukat UGM Soroti Hal Ini
-
Nasib KPK Usai Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pukat UGM: Momentum Kembalikan Independensi
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
-
Magma Kaya Potasium: Ancaman Kaldera Tersembunyi? UGM Teliti Evolusi Gunung Api di Indonesia
-
Bantul Jadi Kampung Perikanan Nasional: Ini Strategi Jitu Dongkrak Ekonomi Desa Lewat Ikan
-
Di Balik Jeruji Besi, Asa di Hari Anak: Remisi & Momen Haru di LPKA Yogyakarta
-
Yogyakarta Gandeng Korporasi Lawan Stunting: Ratusan Balita Jadi Prioritas