Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi terhadap tiga lurah yang diduga terlibat pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Dugaan itu mencuat setelah tiga oknum lurah itu berfoto bersama dengan salah satu calon bupati Sleman. 

"Surat undangan klarifikasinya sudah dilayangkan sehari yang lalu dan Jum’at ini dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat (18/10/2024) malam.

Proses klarifikasi ini, kata Arjuna, sebagai tindak lanjut hasil penelusuran informasi awal dari berita di media daring tentang lurah di Sleman yang diduga tidak netral itu.

Informasi awal ini telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rapat pleno pimpinan, Rabu (16/10/2024) kemarin. Hasil penelusuran juga menunjukkan terdapat tiga lurah yang berfoto dengan gesture jari berupa nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Yogyakarta Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Tembus 80 Persen

Tiga oknum lurah itu yakni Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak. Mereka diketahui berfoto dalam dua kegiatan yang berbeda.

"Kalau kejadian fotonya itu ternyata di dua kegiatan berbeda dan hari yang berbeda, yakni pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menuturkan dalam proses klarifikasi kali ini, ketiga lurah hadir. Mereka hadir didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman. 

"Rencana, kami juga akan meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan terkait hasil penelusuran yang mereka lakukan," ujar Yuwan.

Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas lurah ini, disampaikan Yuwan, Bawaslu Kabupaten Sleman masih memiliki waktu satu hari ke depan untuk menyusun kajian dugaan pelanggarannya. 

Baca Juga: Tak Ingin Terulang, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Distribusi Bantuan Beras

"Dari hasil kajian itu nanti akan kami putuskan bentuk dugaan pelanggarannya. Bila dugaan pelanggaran ini lebih kuat arahnya ke arah dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu Sleman akan meneruskan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Load More