SuaraJogja.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk mencegah potensi lalu lintas perdagangan ikan invasif di wilayah ini.
"Kita masih memperketat dengan adanya itu karena 'plasma nutfah' (sumber daya genetik) ikan sendiri harus kita jaga," kata Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina DIY Karman di Yogyakarta, Selasa.
Karman memastikan setiap ikan, tumbuhan, maupun hewan yang hendak dikirim keluar maupun masuk DIY diperiksa melalui X-ray dan diverifikasi bersama pihak regulated agent (RA) di YIA.
Dia mengatakan apabila ikan tersebut masuk kategori dilindungi maka harus disertai surat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), akan tetapi jika tergolong jenis ikan invasif maka akan langsung ditolak.
"Kalau untuk ikan invasif tidak boleh masuk maupun keluar," ujar dia.
Karman memastikan jual-beli ikan invasif secara daring tidak akan lolos saat proses pengiriman antarwilayah, khususnya melalui jalur penerbangan.
Pengendali Hama Penyakit Ikan Ahli Muda Balai Karantina DIY Himawan Achmad menuturkan persebaran ikan invasif patut diwaspadai karena mampu mengkolonisasi habitat secara masif.
Hal itu, menurut dia, dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan endemik atau lokal di Yogyakarta macam wader, tawes, serta nilem.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan No 19/ PERMEN-KP/2020, ada 75 jenis ikan yang dianggap membahayakan dan/atau merugikan.
Baca Juga: Keracunan Makanan di Jogja Marak Terjadi, Dinkes DIY Kesulitan Lakukan Pengawasan Penyedia Makanan
Pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, serta peredaran spesies ikan tersebut.
"Apabila ditemukan masyarakat yang kedapatan melakukan lalu lintas jenis-jenis ikan yang dilarang tersebut di pintu pemasukan dan pengeluaran (YIA), kita dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan," ujar dia.
Meski begitu, apabila ikan invasif tersebut masih berada di area petani, pedagang, atau masyarakat maka penanganan menjadi ranah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY.
Menurut Himawan, Balai Karantina DIY telah melakukan pemantauan persebaran ikan invasif di perairan DIY sejak 2016.
Berdasarkan data pengambilan sampel perdagangan ikan hias di DIY pada 2020 ditemukan peningkatan peredaran ikan invasif mencapai 16 jenis, di antaranya aligator gar dan piranha.
Sementara di area pemancingan, ikan invasif jenis red devil mendominasi mencapai 79 persen, bahkan, kata Himawan, ikan asal Amerika Tengah ini telah terintroduksi di perairan umum DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal