SuaraJogja.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk mencegah potensi lalu lintas perdagangan ikan invasif di wilayah ini.
"Kita masih memperketat dengan adanya itu karena 'plasma nutfah' (sumber daya genetik) ikan sendiri harus kita jaga," kata Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina DIY Karman di Yogyakarta, Selasa.
Karman memastikan setiap ikan, tumbuhan, maupun hewan yang hendak dikirim keluar maupun masuk DIY diperiksa melalui X-ray dan diverifikasi bersama pihak regulated agent (RA) di YIA.
Dia mengatakan apabila ikan tersebut masuk kategori dilindungi maka harus disertai surat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), akan tetapi jika tergolong jenis ikan invasif maka akan langsung ditolak.
"Kalau untuk ikan invasif tidak boleh masuk maupun keluar," ujar dia.
Karman memastikan jual-beli ikan invasif secara daring tidak akan lolos saat proses pengiriman antarwilayah, khususnya melalui jalur penerbangan.
Pengendali Hama Penyakit Ikan Ahli Muda Balai Karantina DIY Himawan Achmad menuturkan persebaran ikan invasif patut diwaspadai karena mampu mengkolonisasi habitat secara masif.
Hal itu, menurut dia, dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan endemik atau lokal di Yogyakarta macam wader, tawes, serta nilem.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan No 19/ PERMEN-KP/2020, ada 75 jenis ikan yang dianggap membahayakan dan/atau merugikan.
Baca Juga: Keracunan Makanan di Jogja Marak Terjadi, Dinkes DIY Kesulitan Lakukan Pengawasan Penyedia Makanan
Pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, serta peredaran spesies ikan tersebut.
"Apabila ditemukan masyarakat yang kedapatan melakukan lalu lintas jenis-jenis ikan yang dilarang tersebut di pintu pemasukan dan pengeluaran (YIA), kita dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan," ujar dia.
Meski begitu, apabila ikan invasif tersebut masih berada di area petani, pedagang, atau masyarakat maka penanganan menjadi ranah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY.
Menurut Himawan, Balai Karantina DIY telah melakukan pemantauan persebaran ikan invasif di perairan DIY sejak 2016.
Berdasarkan data pengambilan sampel perdagangan ikan hias di DIY pada 2020 ditemukan peningkatan peredaran ikan invasif mencapai 16 jenis, di antaranya aligator gar dan piranha.
Sementara di area pemancingan, ikan invasif jenis red devil mendominasi mencapai 79 persen, bahkan, kata Himawan, ikan asal Amerika Tengah ini telah terintroduksi di perairan umum DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator