SuaraJogja.id - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Miras oplosan itu diedarkan setelah dikemas ulang oleh pelaku.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku berinisial YFC (23). Dia beroperasi di rumahnya sendiri sebelum dilakukan pengungkapkan oleh polisi pada 5 Oktober 2024 lalu.
"Jadi miras oplosan tersebut kemudian direpacking dikemas ulang menggunakan botol-botol dan diberikan merek yang menarik. Padahal isinya adalah miras oplosan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
"Jadi istilahnya adalah home industri, di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon Nomor Urut 1
Disampaikan Tri, pengungkapkan itu berawal dari penyelidikan peredaran miras oplosan atau ilegal oleh tim khusus di wilayah hukum Polda DIY. Dari sana lalu dilakukan pengecekan dan penggeledahan di sebuah warung miras di daerah Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Di sana lantas ditemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta peralatan-peralatan alat press kaleng. Selain itu, polisi turut menemukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan.
"Menurut keterangan pelaku yang sudah kita periksa. Jadi isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan," ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol-botol alkohol yang digunakan pelaku untuk mengoplos minuman itu. Terdiri dari 6 botol jenis minuman beralkohol oplosan, 12 kaleng 500 ml dengan kadar alkohol 20 persen yang kemudian diberi merek TML.
"Merek dan kaleng ini dipress oleh pelaku kemudian diberikan merek TML oleh pelaku sendiri, isinya dari kaleng ini ada rasanya, rasanya ada tiga varian yaitu leci, nanas dan blueberry," tuturnya.
Baca Juga: Denda Ringan, Alasan Penjual Miras di Gunungkidul Kebal Hukum?
Lalu ada 12 kaleng 330 ml dan 10 kaleng ukuran 250 ml dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen dengan merek yang sama TML. Ada pula satu gelas takar ukuran 400 ml dan satu mesin press kaleng serta beberapa botol alkohol lain.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
-
Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Beda Nasib Mees Hilgers dan Dean James Jelang Gabung Timnas Indonesia
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Awali Pekan Ini, Emas Antam Naik Harga Jadi Rp1.741.000/Gram
-
McKinsey & Company Bagikan Prediksi Dampak Bank Emas Indonesia Terhadap PDB
-
Hasil Liga Spanyol: Real Betis Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Leganes dalam Drama Lima Gol
Terkini
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
20.000 Pengunjung Serbu Kapan Lagi Buka Bareng Festival 2025
-
Dari Barista Hingga Desain Grafis, Pemkot Jogja Bagikan Pelatihan Gratis ke Warga agar Siap Kerja di 2025
-
Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja