SuaraJogja.id - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Miras oplosan itu diedarkan setelah dikemas ulang oleh pelaku.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pelaku berinisial YFC (23). Dia beroperasi di rumahnya sendiri sebelum dilakukan pengungkapkan oleh polisi pada 5 Oktober 2024 lalu.
"Jadi miras oplosan tersebut kemudian direpacking dikemas ulang menggunakan botol-botol dan diberikan merek yang menarik. Padahal isinya adalah miras oplosan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).
"Jadi istilahnya adalah home industri, di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon Nomor Urut 1
Disampaikan Tri, pengungkapkan itu berawal dari penyelidikan peredaran miras oplosan atau ilegal oleh tim khusus di wilayah hukum Polda DIY. Dari sana lalu dilakukan pengecekan dan penggeledahan di sebuah warung miras di daerah Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Di sana lantas ditemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta peralatan-peralatan alat press kaleng. Selain itu, polisi turut menemukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan.
"Menurut keterangan pelaku yang sudah kita periksa. Jadi isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan," ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol-botol alkohol yang digunakan pelaku untuk mengoplos minuman itu. Terdiri dari 6 botol jenis minuman beralkohol oplosan, 12 kaleng 500 ml dengan kadar alkohol 20 persen yang kemudian diberi merek TML.
"Merek dan kaleng ini dipress oleh pelaku kemudian diberikan merek TML oleh pelaku sendiri, isinya dari kaleng ini ada rasanya, rasanya ada tiga varian yaitu leci, nanas dan blueberry," tuturnya.
Baca Juga: Denda Ringan, Alasan Penjual Miras di Gunungkidul Kebal Hukum?
Lalu ada 12 kaleng 330 ml dan 10 kaleng ukuran 250 ml dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen dengan merek yang sama TML. Ada pula satu gelas takar ukuran 400 ml dan satu mesin press kaleng serta beberapa botol alkohol lain.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 12 tahun 2015 pasal 57 ayat 2 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan.
"Dalam pasal ini ada ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
-
Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat
-
Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Berbahaya, Psikolog Forensik Sebut AKPB Fajar Bukan Pedofilia, Mengapa?
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Septian Bagaskara Ungkap Misi Besar di Timnas Indonesia
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
Terkini
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan