Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi media digital yang berperan menyiarkan berita di sejumlah perusahaan media konvensional. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Industri pers Indonesia menghadapi perubahan signifikan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, lahir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan menciptakan keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.

"Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual," ujarnya dikutip dari Suara.com, Rabu (23/10/2024)

Disrupsi digital telah mengubah lanskap media, membuat platform digital semakin dominan dan mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi.

Baca Juga: Bagaimana Kepemimpinan Jokowi selama Dua Periode di Mata NU?, Ini Kata Gus Yahya

Namun, meskipun audiens platform digital terus bertambah, peningkatan pendapatan bagi perusahaan pers tidak otomatis terjadi.

Perpres Publisher Rights bertujuan mengatasi masalah ini, memberikan keadilan ekonomi bagi perusahaan pers, sekaligus memastikan bahwa konten yang tersebar melalui platform digital berkualitas.

Selain itu, Indonesia telah memiliki regulasi terkait kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 43 UU tersebut mengatur pengambilan berita aktual dari berbagai sumber dengan syarat menyebutkan sumber secara jelas.

Meski demikian, Nezar mengakui bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya melindungi hak ekonomi berita sebagai karya intelektual, yang dapat mempengaruhi keberlanjutan perusahaan pers.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meresmikan Perpres Publisher Rights pada 19 Februari 2024 lalu, bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2024.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi Tanpa Tempat Parkir, Pasar Godean bakal Punya Gedung Parkir di Tahun 2025

Jokowi menyatakan bahwa regulasi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia.

"Proses pembentukan Perpres ini memerlukan waktu dan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media," ujar Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, tanpa mengurangi kebebasan pers.

Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menumbuhkan jurnalisme di Tanah Air menjadi berkualitas dan jauh dari konten negatif.

Jokowi menegaskan adanya Perpres ini kebebasan pers tidak dikurangi bahkan media memiliki haknya mengatur sendiri bagaimana mereka bekerja sesuai kaidah jurnalistik.

Ia menggarisbawahi bahwa perpres ini untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.

Selain itu, pemerintah akan terus mencari solusi untuk mendukung perusahaan pers, termasuk melalui prioritas belanja iklan pemerintah untuk media. Jokowi juga meyakinkan bahwa Perpres ini tidak akan berdampak pada kreator konten, dan kerja sama mereka dengan platform digital dapat terus berjalan tanpa hambatan.

"Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," kata Jokowi.

Load More