Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 Oktober 2024 | 23:12 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah Ruko Jamu Jago Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (30/8/2023) siang. [Humas Polresta Solo]

Noviar menambahkan, dari operasi yang dilakukan, tempat-tempat penjualan miras di pelosok-pelosok kebanyakan ilegal. Karenanya penyelidikan dilakukan untuk mencari sumbernya.

"Jika dilakukan penindakan, kita proses melalui peradilan, namun ancaman hukuman di perda kita hanya enam bulan atau denda lima puluh juta. Ancaman hukuman kurungan belum pernah dilaksanakan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Warga Palestina hingga Italia Ikuti Empat Jam Pencak Silat di Titik Nol Km

Load More