Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:54 WIB
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 terbukti bersalah dalam kasus dugaan bagi-bagi uang saat kampanye. Saat ini Bawaslu menyerahkan rekomendasi penyelesaian ke KPU Sleman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menuturkan bahwa hasil putusan itu didapat usai klarifikasi yang dilakukan kepada para pihak serta bukti-bukti yang diterima Bawaslu. Dari sana rapat pleno memutuskan Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu," kata Arjuna dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan ini ke KPU Sleman.

Baca Juga: Strategi Harda Kiswaya Kelola Pasar Tradisional di Sleman, Digitalisasi dan Revitalisasi

Kasus Cawabup paslon 1 ini, lanjut Arjuna, diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per Senin agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra memaparkan bahwa kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024. Kasus tersebut pertama dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Moyudan.

Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut. Kasus ini, kata Yuwan, juga mengandung dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, Jumat lalu, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Butuh Tenaga Ekstra Jelang Hadapi Persita Tangerang, Coach Mazola Minta Ini ke Suporter PSS Sleman

"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," kata Yuwan.

Selama proses klarifikasi, seluruh pihak yang diundang hadir untuk memenuhi undangan langsung Bawaslu Sleman. Tidak terkecuali Cawabup paslon 1.

"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," ujar Yuwan.

Load More