SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 terbukti bersalah dalam kasus dugaan bagi-bagi uang saat kampanye. Saat ini Bawaslu menyerahkan rekomendasi penyelesaian ke KPU Sleman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menuturkan bahwa hasil putusan itu didapat usai klarifikasi yang dilakukan kepada para pihak serta bukti-bukti yang diterima Bawaslu. Dari sana rapat pleno memutuskan Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu," kata Arjuna dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan ini ke KPU Sleman.
Kasus Cawabup paslon 1 ini, lanjut Arjuna, diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per Senin agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra memaparkan bahwa kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024. Kasus tersebut pertama dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Moyudan.
Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut. Kasus ini, kata Yuwan, juga mengandung dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, Jumat lalu, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Strategi Harda Kiswaya Kelola Pasar Tradisional di Sleman, Digitalisasi dan Revitalisasi
"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," kata Yuwan.
Selama proses klarifikasi, seluruh pihak yang diundang hadir untuk memenuhi undangan langsung Bawaslu Sleman. Tidak terkecuali Cawabup paslon 1.
"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," ujar Yuwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk