SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 terbukti bersalah dalam kasus dugaan bagi-bagi uang saat kampanye. Saat ini Bawaslu menyerahkan rekomendasi penyelesaian ke KPU Sleman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menuturkan bahwa hasil putusan itu didapat usai klarifikasi yang dilakukan kepada para pihak serta bukti-bukti yang diterima Bawaslu. Dari sana rapat pleno memutuskan Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu," kata Arjuna dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan ini ke KPU Sleman.
Kasus Cawabup paslon 1 ini, lanjut Arjuna, diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per Senin agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra memaparkan bahwa kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024. Kasus tersebut pertama dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Moyudan.
Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut. Kasus ini, kata Yuwan, juga mengandung dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, Jumat lalu, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Strategi Harda Kiswaya Kelola Pasar Tradisional di Sleman, Digitalisasi dan Revitalisasi
"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," kata Yuwan.
Selama proses klarifikasi, seluruh pihak yang diundang hadir untuk memenuhi undangan langsung Bawaslu Sleman. Tidak terkecuali Cawabup paslon 1.
"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," ujar Yuwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja