Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:38 WIB
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma (tengah) saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas. 

Load More