SuaraJogja.id - Pemda DIY serius untuk mengatur peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Selain melakukan penyegelan kepada toko offline yang tak berizin, jalur transaksi online pun menjadi perhatian.
Sekda DIY Beny Suharsono menuturkan bahwa pengawasan untuk penjualan miras secara daring itu akan dilakukan oleh sejumlah pihak. Selain bersama kepolisian, kominfo dan penyedia jasa layanan internet pun akan dilibatkan.
"Ya kita hari ini meneguhkan dengan para penyedia jasa. Kita juga sampaikan ke kominfo. Makanya rapatnya salah satunya itu mengundang kominfo dan ya seperti provider telepon, diundang. Memang kekinian itu canggih sekali," kata Beny usai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).
Benny tak menampik peredaran miras secara online tidak bisa diselesaikan secara mudah. Apalagi dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat.
Namun, hal itu sudah direspons oleh Pemda DIG melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub yang telah diterbitkan itu, kata Beny, sudah mengatur secara detail mengenai larangan penjualan miras secara online.
Termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun. Walaupun memang secara implementasi di lapangan masih tetap harus diperkuat lagi dengab pengawasan yang ada.
"Online ya, maka pasca Ingub kemarin gercep bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan otortitas yang pemegang online tadi (koordinasi)," ujarnya.
"Makanya Ingub itu memastikan ini bisa berlangsung dan salah satu perintah Ingub itu segera evaluasi kekinian. Bisa jadi loh nanti kita sudah mengevaluasi raperda, dievaluasi ini sudah ada modus baru tadi. Ya kan kecepatan luar biasa to," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memastikan bakal terus mewaspadai peredaran miras secara online. Tim IT dari kepolisian dan Pemda DIY siap bekerja sama untuk menanggulangi itu.
Baca Juga: Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line
"Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan instruksi juga dilarang untuk jual secara online. Itu tadi kita sepakati pemprov ada tim IT, kita ada tim IT," ujar Suwondo.
Dia meminta semua pihak untuk aktif dalam mengawasi peredaran miras di Jogja.
"Kalau dari wartawan ada informasi kami tolong diberi tahu juga, masyarakat juga beritahu, lapor ke humas, ke binmas, apabila ada yang membeli secara online. Sehingga kami tahu toko mana yang jual, kita akan telusuri," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pemkab Sleman Tertibkan Outlet Miras Ilegal Serentak di 17 Kapanewon
-
Gencar Lakukan Penindakan, Polda DIY Segel 38 Toko Penjual Miras di Jogja
-
Gencarkan Razia di Kota Jogja, Ratusan Botol Miras Disita hingga Gerai Tak Berizin Disegel
-
Dijual Bebas Hingga Pelosok, Mahasiswa Jogja Tuntut Pemerintah DIY Lebih Serius Tangani Miras
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK