SuaraJogja.id - Pemda DIY serius untuk mengatur peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Selain melakukan penyegelan kepada toko offline yang tak berizin, jalur transaksi online pun menjadi perhatian.
Sekda DIY Beny Suharsono menuturkan bahwa pengawasan untuk penjualan miras secara daring itu akan dilakukan oleh sejumlah pihak. Selain bersama kepolisian, kominfo dan penyedia jasa layanan internet pun akan dilibatkan.
"Ya kita hari ini meneguhkan dengan para penyedia jasa. Kita juga sampaikan ke kominfo. Makanya rapatnya salah satunya itu mengundang kominfo dan ya seperti provider telepon, diundang. Memang kekinian itu canggih sekali," kata Beny usai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).
Benny tak menampik peredaran miras secara online tidak bisa diselesaikan secara mudah. Apalagi dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat.
Baca Juga: Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line
Namun, hal itu sudah direspons oleh Pemda DIG melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub yang telah diterbitkan itu, kata Beny, sudah mengatur secara detail mengenai larangan penjualan miras secara online.
Termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun. Walaupun memang secara implementasi di lapangan masih tetap harus diperkuat lagi dengab pengawasan yang ada.
"Online ya, maka pasca Ingub kemarin gercep bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan otortitas yang pemegang online tadi (koordinasi)," ujarnya.
"Makanya Ingub itu memastikan ini bisa berlangsung dan salah satu perintah Ingub itu segera evaluasi kekinian. Bisa jadi loh nanti kita sudah mengevaluasi raperda, dievaluasi ini sudah ada modus baru tadi. Ya kan kecepatan luar biasa to," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memastikan bakal terus mewaspadai peredaran miras secara online. Tim IT dari kepolisian dan Pemda DIY siap bekerja sama untuk menanggulangi itu.
Baca Juga: 5 Toko Miras di Bantul Disegel, Polres: Karena Tak Berizin
"Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan instruksi juga dilarang untuk jual secara online. Itu tadi kita sepakati pemprov ada tim IT, kita ada tim IT," ujar Suwondo.
Berita Terkait
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green