SuaraJogja.id - Pemda DIY serius untuk mengatur peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Selain melakukan penyegelan kepada toko offline yang tak berizin, jalur transaksi online pun menjadi perhatian.
Sekda DIY Beny Suharsono menuturkan bahwa pengawasan untuk penjualan miras secara daring itu akan dilakukan oleh sejumlah pihak. Selain bersama kepolisian, kominfo dan penyedia jasa layanan internet pun akan dilibatkan.
"Ya kita hari ini meneguhkan dengan para penyedia jasa. Kita juga sampaikan ke kominfo. Makanya rapatnya salah satunya itu mengundang kominfo dan ya seperti provider telepon, diundang. Memang kekinian itu canggih sekali," kata Beny usai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).
Benny tak menampik peredaran miras secara online tidak bisa diselesaikan secara mudah. Apalagi dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat.
Baca Juga: Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line
Namun, hal itu sudah direspons oleh Pemda DIG melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub yang telah diterbitkan itu, kata Beny, sudah mengatur secara detail mengenai larangan penjualan miras secara online.
Termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun. Walaupun memang secara implementasi di lapangan masih tetap harus diperkuat lagi dengab pengawasan yang ada.
"Online ya, maka pasca Ingub kemarin gercep bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan otortitas yang pemegang online tadi (koordinasi)," ujarnya.
"Makanya Ingub itu memastikan ini bisa berlangsung dan salah satu perintah Ingub itu segera evaluasi kekinian. Bisa jadi loh nanti kita sudah mengevaluasi raperda, dievaluasi ini sudah ada modus baru tadi. Ya kan kecepatan luar biasa to," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan memastikan bakal terus mewaspadai peredaran miras secara online. Tim IT dari kepolisian dan Pemda DIY siap bekerja sama untuk menanggulangi itu.
Baca Juga: 5 Toko Miras di Bantul Disegel, Polres: Karena Tak Berizin
"Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan instruksi juga dilarang untuk jual secara online. Itu tadi kita sepakati pemprov ada tim IT, kita ada tim IT," ujar Suwondo.
Dia meminta semua pihak untuk aktif dalam mengawasi peredaran miras di Jogja.
"Kalau dari wartawan ada informasi kami tolong diberi tahu juga, masyarakat juga beritahu, lapor ke humas, ke binmas, apabila ada yang membeli secara online. Sehingga kami tahu toko mana yang jual, kita akan telusuri," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pemkab Sleman Tertibkan Outlet Miras Ilegal Serentak di 17 Kapanewon
-
Gencar Lakukan Penindakan, Polda DIY Segel 38 Toko Penjual Miras di Jogja
-
Gencarkan Razia di Kota Jogja, Ratusan Botol Miras Disita hingga Gerai Tak Berizin Disegel
-
Dijual Bebas Hingga Pelosok, Mahasiswa Jogja Tuntut Pemerintah DIY Lebih Serius Tangani Miras
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Perahu KKN UGM Tenggelam di Maluku, Satu Mahasiswa Meninggal, Satu Orang dalam Pencarian
-
DIY Darurat Sampah Plastik? Kepala DLHK Akui Aturan Tak Efektif
-
Sejarah Nasional 'Kejar Tayang': Sejarawan Ungkap Intervensi Menteri di Balik Penulisan Ulang
-
Polisi Sita Lagi Barang Bukti di Disdik Gunungkidul, Skandal Korupsi TIK Semakin Panas?
-
Dikira Mainan di Film SpongeBob, 22 Wisatawan Jogja Tersengat Ubur-ubur di Pantai Selatan