SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X mendorong partisipasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk segera melaporkan apabila mendapati temuan benda atau objek diduga cagar budaya (ODCB). Hal itu guna memperkecil potensi diselundupkan atau dijual secara ilegal.
Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menuturkan bahwa jika tidak ada masyarakat yang melapor maka BPK pun tak bisa melakukan pencatatan lebih lanjut. Sehingga ODCB tersebut sangat berpotensi atau rentang hilang maupun digelapkan.
"Kalau masyarakat tidak jujur, tidak melaporkan ke kami, tentu cagar budaya itu akan hilang, akan musnah dan itu mungkin dijual ke pasar gelap. Nanti bisa lari ke luar negeri sehingga tidak akan tersampaikan kepada anak cucu kita," kata Manggar, Senin (4/11/2024).
Disampaikan Manggar, dengan melaporkan temuan aset tersebut sekaligus ikut andil merawat dan melestarikan benda cagar budaya itu. Sehingga dapat berguna bagi generasi yang akan datang untuk terus dipelajari.
Apalagi hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan itu diketahui setiap orang yang menemukan objek diduga benda cagar budaya wajib melaporkan ke pihak berwenang termasuk BPK Wilayah X.
Pihaknya akan segera melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut begitu ada masyarakat yang melapor. Melibatkan tim arkeolog dan akademisi lintas disiplin lainnya.
"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya. Ada denda atau kurungan," tegasnya.
Namun, ODCB itu boleh dimiliki oleh sang penenmu namun harus memperhatikan catatan yang ada. Jika kemudian jenisnya tidak langka dan tidak unik rancangannya, serta jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan negara maka bisa disimpan.
Manggar mengungkapkan masyarakat di Jateng-DIY sudah memiliki tingkat kesadaran yang baik untuk melaporkan. Buktinya sudah ada total 11 pelaporan ODCB selama 2024 dan seluruhnya penemunya telah diberikan kompensasi secara bertahap.
Baca Juga: Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran
Namun di sisi lain, pihaknya juga sudah pernah mengalami beberapa kali menangani kasus pencurian, perusakan, dan penggelapan ODCB di wilayah Jateng-DIY.
"Kita yang ada kasus dalam waktu dekat ini adalah perusakan cagar budaya di wilayah Sukoharjo dan Solo [Jateng]. Kalau DIY tidak ada kasus," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta