SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X mendorong partisipasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk segera melaporkan apabila mendapati temuan benda atau objek diduga cagar budaya (ODCB). Hal itu guna memperkecil potensi diselundupkan atau dijual secara ilegal.
Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menuturkan bahwa jika tidak ada masyarakat yang melapor maka BPK pun tak bisa melakukan pencatatan lebih lanjut. Sehingga ODCB tersebut sangat berpotensi atau rentang hilang maupun digelapkan.
"Kalau masyarakat tidak jujur, tidak melaporkan ke kami, tentu cagar budaya itu akan hilang, akan musnah dan itu mungkin dijual ke pasar gelap. Nanti bisa lari ke luar negeri sehingga tidak akan tersampaikan kepada anak cucu kita," kata Manggar, Senin (4/11/2024).
Disampaikan Manggar, dengan melaporkan temuan aset tersebut sekaligus ikut andil merawat dan melestarikan benda cagar budaya itu. Sehingga dapat berguna bagi generasi yang akan datang untuk terus dipelajari.
Apalagi hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan itu diketahui setiap orang yang menemukan objek diduga benda cagar budaya wajib melaporkan ke pihak berwenang termasuk BPK Wilayah X.
Pihaknya akan segera melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut begitu ada masyarakat yang melapor. Melibatkan tim arkeolog dan akademisi lintas disiplin lainnya.
"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya. Ada denda atau kurungan," tegasnya.
Namun, ODCB itu boleh dimiliki oleh sang penenmu namun harus memperhatikan catatan yang ada. Jika kemudian jenisnya tidak langka dan tidak unik rancangannya, serta jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan negara maka bisa disimpan.
Manggar mengungkapkan masyarakat di Jateng-DIY sudah memiliki tingkat kesadaran yang baik untuk melaporkan. Buktinya sudah ada total 11 pelaporan ODCB selama 2024 dan seluruhnya penemunya telah diberikan kompensasi secara bertahap.
Baca Juga: Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran
Namun di sisi lain, pihaknya juga sudah pernah mengalami beberapa kali menangani kasus pencurian, perusakan, dan penggelapan ODCB di wilayah Jateng-DIY.
"Kita yang ada kasus dalam waktu dekat ini adalah perusakan cagar budaya di wilayah Sukoharjo dan Solo [Jateng]. Kalau DIY tidak ada kasus," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu