SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memberikan kompensasi kepada tujuh orang penemu dan pelapor objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Harapan kami dengan adanya pemberian penghargaan dan kompensasi ini akan semakin menambah semangat masyarakat untuk ikut melestarikan cagar budaya," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat penyerahan penghargaan dan kompensasi di Aula BPK Wilayah X, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu.
Tujuh orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman (DIY) serta Banjarnegara, Rembang, dan Semarang (Jawa Tengah) tersebut seluruhnya menemukan benda diduga cagar budaya pada 2024.
Objek diduga cagar budaya yang ditemukan, dua di antaranya berasal dari DIY yakni Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih dan bata merah berukuran besar di Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; dan uang logam beserta wadah dan tutupnya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi
Sementara temuan dari wilayah Jateng yakni Arca Agastya di Dukuh Klego, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang; Fosil Cranium Manusia Leran di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang; Fosil rahang gajah purba di Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunung pati, Kota Semarang.
Berikutnya, Arca Wisnu dan Laksmi; dan arca tokoh, batu berbentuk silinder, serta batu berhias padma di Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara.
Menurut Manggar, pemberian penghargaan dan kompensasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Untuk proses pemberian kompensasi, kata dia, BPK Wilayah X sebelumnya melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.
Dari hasil kajian, sejumlah parameter meliputi keaslian, fungsi, kesinambungan, nilai sejarah, hingga nilai budaya dari tujuh temuan tersebut dinyatakan telah terpenuhi.
Baca Juga: Merapi Semburkan 206 Guguran Lava dalam Sepekan, Kubah Lava Terus Bertambah
"Kalau cagar budaya itu tentu berusia lebih dari 50 tahun. Itu sesuai Undang-Undang Cagar Budaya," ujar dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga