SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memberikan kompensasi kepada tujuh orang penemu dan pelapor objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Harapan kami dengan adanya pemberian penghargaan dan kompensasi ini akan semakin menambah semangat masyarakat untuk ikut melestarikan cagar budaya," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat penyerahan penghargaan dan kompensasi di Aula BPK Wilayah X, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu.
Tujuh orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman (DIY) serta Banjarnegara, Rembang, dan Semarang (Jawa Tengah) tersebut seluruhnya menemukan benda diduga cagar budaya pada 2024.
Objek diduga cagar budaya yang ditemukan, dua di antaranya berasal dari DIY yakni Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih dan bata merah berukuran besar di Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; dan uang logam beserta wadah dan tutupnya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Sementara temuan dari wilayah Jateng yakni Arca Agastya di Dukuh Klego, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang; Fosil Cranium Manusia Leran di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang; Fosil rahang gajah purba di Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunung pati, Kota Semarang.
Berikutnya, Arca Wisnu dan Laksmi; dan arca tokoh, batu berbentuk silinder, serta batu berhias padma di Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara.
Menurut Manggar, pemberian penghargaan dan kompensasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Untuk proses pemberian kompensasi, kata dia, BPK Wilayah X sebelumnya melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.
Dari hasil kajian, sejumlah parameter meliputi keaslian, fungsi, kesinambungan, nilai sejarah, hingga nilai budaya dari tujuh temuan tersebut dinyatakan telah terpenuhi.
Baca Juga: Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi
"Kalau cagar budaya itu tentu berusia lebih dari 50 tahun. Itu sesuai Undang-Undang Cagar Budaya," ujar dia.
Adapun besaran kompensasi bervariasi disesuaikan skor penilaian, mulai dari Rp1,7 juta, hingga Rp2,2 juta per orang, sedangkan untuk penemu yang sekaligus pemilik lahan lokasi temuan ada yang mencapai Rp5 juta.
"Disesuaikan skor misalnya dari aspek kelangkaan. Semakin skornya tinggi maka kompensasi lebih besar," kata dia.
Selain penemu, BPK Wilayah X juga memberikan kompensasi kepada masing-masing pemilik lahan lokasi ditemukannya objek diduga cagar budaya sehingga nilai total kompensasi yang diserahkan mencapai Rp32.338.000.
Slamet Budiono, penemu Arca Wisnu dan Laksmi dari Dieng menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan kompensasi dari BPK Wilayah X.
Slamet mengaku sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi terkait UU Cagar Budaya sehingga saat menemukan arca tersebut, ia mengetahui apa yang harus dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa