SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memberikan kompensasi kepada tujuh orang penemu dan pelapor objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Harapan kami dengan adanya pemberian penghargaan dan kompensasi ini akan semakin menambah semangat masyarakat untuk ikut melestarikan cagar budaya," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat penyerahan penghargaan dan kompensasi di Aula BPK Wilayah X, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu.
Tujuh orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman (DIY) serta Banjarnegara, Rembang, dan Semarang (Jawa Tengah) tersebut seluruhnya menemukan benda diduga cagar budaya pada 2024.
Objek diduga cagar budaya yang ditemukan, dua di antaranya berasal dari DIY yakni Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih dan bata merah berukuran besar di Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; dan uang logam beserta wadah dan tutupnya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Sementara temuan dari wilayah Jateng yakni Arca Agastya di Dukuh Klego, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang; Fosil Cranium Manusia Leran di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang; Fosil rahang gajah purba di Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunung pati, Kota Semarang.
Berikutnya, Arca Wisnu dan Laksmi; dan arca tokoh, batu berbentuk silinder, serta batu berhias padma di Dieng Kulon, Batur, Banjarnegara.
Menurut Manggar, pemberian penghargaan dan kompensasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Untuk proses pemberian kompensasi, kata dia, BPK Wilayah X sebelumnya melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.
Dari hasil kajian, sejumlah parameter meliputi keaslian, fungsi, kesinambungan, nilai sejarah, hingga nilai budaya dari tujuh temuan tersebut dinyatakan telah terpenuhi.
Baca Juga: Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi
"Kalau cagar budaya itu tentu berusia lebih dari 50 tahun. Itu sesuai Undang-Undang Cagar Budaya," ujar dia.
Adapun besaran kompensasi bervariasi disesuaikan skor penilaian, mulai dari Rp1,7 juta, hingga Rp2,2 juta per orang, sedangkan untuk penemu yang sekaligus pemilik lahan lokasi temuan ada yang mencapai Rp5 juta.
"Disesuaikan skor misalnya dari aspek kelangkaan. Semakin skornya tinggi maka kompensasi lebih besar," kata dia.
Selain penemu, BPK Wilayah X juga memberikan kompensasi kepada masing-masing pemilik lahan lokasi ditemukannya objek diduga cagar budaya sehingga nilai total kompensasi yang diserahkan mencapai Rp32.338.000.
Slamet Budiono, penemu Arca Wisnu dan Laksmi dari Dieng menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan kompensasi dari BPK Wilayah X.
Slamet mengaku sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi terkait UU Cagar Budaya sehingga saat menemukan arca tersebut, ia mengetahui apa yang harus dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Rupiah Melemah, Biaya Produksi Pertanian di Jogja Naik, Pemda DIY Siapkan Pemetaan Dampak ke Petani
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan