SuaraJogja.id - Pemda DIY telah melarang kegiatan streamer yang melakukan aksi live mengamen di sekitar Titik Nol Km Kota Yogyakarta. Namun ternyata tidak hanya itu, sejumlah kegiatan tidak bisa serta merta dilakukan apalagi yang berada di kawasan sumbu filosofi.
Kepala UPT Cagar Budaya Yogyakarta, Ekwanto menuturkan bahwa berbagai kegiatan atau aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro sudah tak diperbolehkan.
"Yang tidak diperbolehkan ada aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan Malioboro. Ini enggak boleh ada pengamen asongan kemudian tukang pijet, kemudian penjual air mineral galon, dan lain-lain itu enggak boleh," kata Ekwanto saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Termasuk fenomena mengamen yang dilakukan secara masif di sejumlah tempat oleh para streamer. Semua kegiatan yang akan dilaksanakan di kawasan sumbu filosofi, kata Ekwanto harus mengurus perizinan terlebih dulu.
Baca Juga: Beri Larangan Tegas soal Ngamen Online di Malioboro, Ini Penjelasan Pemda DIY
"Semua [termasuk streamer ngamen online] tidak diperkenankan, kecuali seizin kami," ucapnya.
Izin itu diperlukan untuk kemudian dari pihak UPT yang akan mengurus kegiatan tersebut. Mulai dari menyediakan waktu hingga lokasi serta pertimbangan lainnya.
"Iya semua harus izin. Supaya kami bisa mengatur jadwalnya, tempatnya di mana, apakah ada barengan dengan kegiatan yang lain atau ada misal RI 1 mau ke sini atau enggak. Itu kan tidak waton main seenaknya sendiri enggak bisa di sana ada yang mengatur itu," tandasnya.
Disampaikan Ekwanto, setidaknya tiap hari ada 50 lebih petugas yang melakukan pengawasan dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Namun tetap saja aksi kucing-kucingan antara pedangan asongan hingga pengamen dengan petugas masih saja terjadi.
"Masih terjadi bahasanya kucing-kucingan ketika petugas agak lengah dia masuk kemudian ketika petugas datang dia lari sembunyi dan sebagainya itu masih terjadi. Ini menjadi pr bersama," tuturnya.
Baca Juga: Brutal, Rombongan Pemuda Mabuk Tusuk Pembeli Sate di Prawirotaman Jogja
Ekwanto mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang memang sudah dilarang di kawasan sumbu filosofi. Jika memang akan melakukan suatu kegiatan atau acara maka diperlukan izin lebih lanjut.
"Semuanya tidak diperkenakan untuk beraktivitas ekonomi di kawasan Malioboro dan sekitarnya di sumbu Filosofi karena semuanya harus terdetect oleh kami melalui izin rekomendasi sekiranya akan mengadakan kegiatan atau event di Malioboro," kata dia.
Berita Terkait
-
Riwayat Sangkan Paraning Dumadi, Konsep yang Melatarbelakangi Terwujudnya Sumbu Filosofi
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Wajah Baru Malioboro: Revitalisasi Selesai, Pedagang Teras Malioboro 2 Buka Lapak!
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Apa Itu Lintang Kemukus yang Muncul di Langit Malioboro?
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan