SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman meningkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggalakkan operasi ke sejumlah lokasi.
Terbaru operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat itu dilakukan wilayah Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping pada Rabu (6/11/2024) kemarin. Operasi ini dilakukan berdasar dari Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto menuturksn kegiatan itu merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu.
"Kita menyisir titik-titik yang yang belum tersentuh oleh kepolisian," kata Madu, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif di Beberapa Lokasi saat Masa Kampanye Pilkada 2024
Operasi yang sudah digelar selama dua hari itu menyasar 6 titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping. Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya.
"Untuk operasi 2 hari ini, ada temuan 4 sampai 5 kemasan golongan A dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan," ungkapnya.
Selain itu, pada operasi tersebut total ada 8 kaleng dan 4 botol minuman keras yang disita petugas. Madu menyampaikan bahwa peredaran minuman beralkohol memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus.
"Ada regulasi - regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman, ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan," tuturnya.
Pihaknya meminta masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyuarakan penolakan terhadap minuman beralkohol di Bumi Sembada. Masyarakat bisa langsung melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP jika mendapati aktivitas jual beli miras secara ilegal.
Baca Juga: Viral Begal Payudara Kembali Beraksi di Sleman, Pelaku Mengendarai Motor Listrik
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menambahkan bahwa Instruksi Bupati Sleman sebagai respon dari Surat Edaran Bupati Sleman.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
-
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi