Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 November 2024 | 18:19 WIB
Miras yang ditemukan di sebuah kamar kos di Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, pada Selasa (5/11/2024) siang. (dok.Istimewa)

"Saran saya, legalisasi penjualan miras namun pusatkan penjualannya. Dengan demikian, kita bisa mengetahui siapa penjual, siapa pembeli, dan aliran uangnya," tambah Derajad.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengamanan Minuman Beralkohol mencakup langkah inventarisasi peredaran miras, pemanfaatan peran pemerintah daerah, hingga larangan penjualan daring dan sistem pesan antar. Namun, regulasi ini belum menentukan pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pengawasan miras, sehingga penerapannya kurang optimal.

Menurut Derajad, pengawasan ini perlu melibatkan dua pihak. Pertama, masyarakat yang memiliki keahlian dalam mengenali berbagai jenis miras, khususnya karena banyak ditemukan miras racikan yang beredar bebas. Masyarakat lokal memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap peredaran produk ini.

Kedua, diperlukan lembaga khusus yang mampu melakukan pengawasan berkelanjutan dan menyeluruh, mulai dari jenis produk hingga aliran ekonominya.

Baca Juga: Sleman Perketat Pengawasan Miras, Warga Diminta Lapor Penjualan Ilegal

"Pengawasan juga harus mencakup jenis produk. Ada banyak jenis anggur dan miras dengan berbagai kadar alkohol. Pakar industri perhotelan, misalnya, lebih memahami detail ini dan perlu dilibatkan," pungkas Derajad.

Seperti diketahui, munculnya Ingub Nomor 5 Tahun 2024 terkait pengendalian miras dan minuman beralkohol di DIY dipicu usai kasus penusukan yang dialami seorang santri di Prawirotaman, Kota Jogja pada 23 Oktober 2024.

Hal itu berawal dari cekcok antara pelaku dengan seseorang di hari sebelumnya. Pada hari selanjutnya yang sudah ditentukan, para pelaku mengajak teman-temannya untuk menenggak minuman keras dan memburu orang yang dimaksud.

Kendati begitu, orang yang disasar justru mengarah kepada dua santri yang tak mengetahui alasan mereka dikeroyok. Satu santri mengalami luka tusukan oleh pelaku penganiayaan.

Kasus itu mendapat respon besar dari ormas Banser yang berniat mengambil tindakan sendiri jika polisi tak berhasil menangkap para pelaku penusukan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Politik Uang Jelang Pilkada, Singgih dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta

Sedikitnya ada 7 tersangka yang sudah ditangkap oleh Polresta Yogyakara dari insiden penusukan santri tersebut.

Load More