Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 November 2024 | 18:19 WIB
Miras yang ditemukan di sebuah kamar kos di Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, pada Selasa (5/11/2024) siang. (dok.Istimewa)

Seperti diketahui, munculnya Ingub Nomor 5 Tahun 2024 terkait pengendalian miras dan minuman beralkohol di DIY dipicu usai kasus penusukan yang dialami seorang santri di Prawirotaman, Kota Jogja pada 23 Oktober 2024.

Hal itu berawal dari cekcok antara pelaku dengan seseorang di hari sebelumnya. Pada hari selanjutnya yang sudah ditentukan, para pelaku mengajak teman-temannya untuk menenggak minuman keras dan memburu orang yang dimaksud.

Kendati begitu, orang yang disasar justru mengarah kepada dua santri yang tak mengetahui alasan mereka dikeroyok. Satu santri mengalami luka tusukan oleh pelaku penganiayaan.

Kasus itu mendapat respon besar dari ormas Banser yang berniat mengambil tindakan sendiri jika polisi tak berhasil menangkap para pelaku penusukan.

Baca Juga: Sleman Perketat Pengawasan Miras, Warga Diminta Lapor Penjualan Ilegal

Sedikitnya ada 7 tersangka yang sudah ditangkap oleh Polresta Yogyakara dari insiden penusukan santri tersebut.

Load More