SuaraJogja.id - Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh 11 orang tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban, RSI (16) warga Pundong, Bantul meninggal dunia. Jumat (8/11/2024) pagi, Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus kekerasan itu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, dalam BAP sebenarnya ada 15 adegan yang bakal diperagakan dalam rekonstruksi itu. Namun dalam pelaksanaannya, reka ulang itu berkembang menjadi 25 adegan.
"Rekonstruksi ini kami gelar di Mapolres Bantul karena alasan keamanan. Rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul," ujarnya Jumat.
Jeffry mengatakan sebanyak 11 tersangka, 4 di antaranya masih di bawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara untuk korban RSI, menggunakan peran pengganti. Para tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang mereka lakukan.
Selama proses rekonstruksi, lanjut Jeffry, banyak keluarga korban yang datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan yang dilakukan para tersangka. Sejumlah fakta terungkap dalam reka adegan ini.
Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban sejak di rumah sakit usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama temannya. Penganiayaan kembali berlanjut hingga di beberapa lokasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bantul berhasil menangkap sebelas terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, yang ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di wilayah Kretek Bantul.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 13 Oktober 2024 mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB yang mana lokasi pengeroyokan dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Intensitas Hujan Makin Tinggi, BPBD Bantul Minta Warga Hindari Kawasan Rawan Longsor
Jeffry mengatakan Tim Jatanras Polres Bantul bersama Polsek Kretek berhasil melakukan penangkapan dengan hasil yang ditemukan adalah sebanyak 11 (sebelas) orang pelaku dengan 7 (tujuh) di antaranya orang dewasa dan 4 (empat) orang dibawah umur. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mengeroyok korban.
Kasus ini bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko, Seloharjo Pundong. Akibatnya Oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saudara kembar Oci, bersama temannya, yakni OM dan BK, lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban.
"Rupanya jawaban korban tidak memuaskan sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit," katanya.
Penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan dianiaya oleh OM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman