SuaraJogja.id - Untuk mematangkan persiapan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melaksanakan simulasi pencoblosan, Sabtu (9/11/2024). 3 hal yang dapat dipelajari dalam simulasi pencoblosan kali ini.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan untuk simulasi pemungutan dan penghitungan suara mereka selenggarakan di Kalurahan Karangduwet Kapanewon Playen. karena namanya simulasi maka penyelenggaraannya ini persis sebagaimana ketika hari H di tanggal 27 November 2024 nanti.
"Tadi betul-betul dimulai pada pukul 07.00 lalu ini sudah berjalan pemungutan suaranya," ujar dia.
Untuk simulasi kali ini menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Karangduwet. Tetapi mereka hanya mengambilnya secara Kepala Keluarga saja atau sekitar 200-an orang yang hadir mengikuti simulasi.
Baca Juga: 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP, Wamendagri Dorong Percepatan
Secara tehnis, pelaksanaan simulasi ini sama dengan Pemilu. Di mana pemilih datang kemudian mengisi daftar hadir, diberi surat suara sampai keluar jarinya diberi tinta.
"secara teknis sama cuma karena ini hanya satu surat suara jadi mungkin karena itu terlihat lebih cepet dan lebih sederhana," tambahnya.
Asih menambahkan dalam simulasi ini pihaknya menghadirkan PPK dan PPS. Dari PPK dan PPS yang hadir ini mendapatkan gambaran penuh terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga nanti pemahaman ini dibawa ke KPPS sehingga KPPS.
"nanti harapannya juga clear dengan apa-apa yang disampaikan oleh PPK dan PPS,*ujarnya.
Asih mengatakan dari simulasi ini ada tiga hal yang bisa ditelusuri. Di antaranya apakah regulasi itu sudah sempurna bisa diterapkan di lapangan atau nanti juga bisa dimungkinkan sebuah inovasi. kalau misalnya ditemukan permasalahan apakah kemudian ada gap antara regulasi sendiri yang ternyata tidak bisa diimplementasikan
Baca Juga: Panen Raya 2,6 Ton Ikan Tangkap di Gunungkidul, Nilai Transaksi Capai Rp62 Miliar
Atau kemudian, lanjutnya, karena disebabkan permasalahan itu kemudian mengharuskan ada kompromi. misalnya soal tata ruang tata letak TPS itu betul diatur dalam regulasi tetapi begitu berhadapan dengan bangunan kalurahan maka menyesuaikan dulu.
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan