SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap pengguna sekaligus pengedar ganja. Pria berinisial Y (34) itu terbukti telah melakukan transaksi beberapa kali sepanjang tahun ini.
Tidak hanya diedarkan dalam bentuk biasa, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi ganja menjadi olahan butter atau margarin. Pelaku Y diketahui merupakan wiraswasta dari Wonokerto, Turi, Sleman.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan dia sudah mengirim ganja di tahun 2024 itu sebanyak 8 kali dan rata-rata pengirimannya 1 kg," kata Andi kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Disampaikan Andi, pelaku Y memesan paket ganja itu dari Medan. Guna selanjutnya diolah menjadi butter atau margarin ganja yang digunakan sebagai selai roti tawar.
Ia tak menampik bahwa modus peredaran ganja dalam bentuk margarin tersebut adalah modifikasi baru. Pelaku Y belajar secara otodidak melalui tayangan YouTube untuk meraciknya.
"Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin dari Youtube untuk selai roti tawar," ungkapnya.
Andi menduga olahan margarin ganja itu sudah sempat diedarkan secara luas kepada masyarakat. Modus-modus baru ini yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
"Masyarakat harus waspada. Model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan seakan-akan ganja itu hanya dengan cara merokok atau dihisiap tapi sekarang menggunakan selai roti juga ada mengandung ganja," tandasnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kepada kasus ini termasuk dengan mengejar bandar ganja di Medan. Saat ini pelaku Y sudah ditahan di rumah tahanan BNNP DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gencar Lakukan Penertiban, Pemkab Sleman Tutup 62 Tempat Penjaja Minuman Keras Ilegal
Pelaku Y sendiri dapat diamankan pada Sabtu (26/10/2024) lalu di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Saat itu pelaku tengah mengambil paket yang setelah digeledah berupa ganja seberat 1,1 kilogram.
Sedangkan barang bukti milik pelaku Y sudah dimusnahkan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Serta Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan