SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap pengguna sekaligus pengedar ganja. Pria berinisial Y (34) itu terbukti telah melakukan transaksi beberapa kali sepanjang tahun ini.
Tidak hanya diedarkan dalam bentuk biasa, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi ganja menjadi olahan butter atau margarin. Pelaku Y diketahui merupakan wiraswasta dari Wonokerto, Turi, Sleman.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan dia sudah mengirim ganja di tahun 2024 itu sebanyak 8 kali dan rata-rata pengirimannya 1 kg," kata Andi kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Disampaikan Andi, pelaku Y memesan paket ganja itu dari Medan. Guna selanjutnya diolah menjadi butter atau margarin ganja yang digunakan sebagai selai roti tawar.
Ia tak menampik bahwa modus peredaran ganja dalam bentuk margarin tersebut adalah modifikasi baru. Pelaku Y belajar secara otodidak melalui tayangan YouTube untuk meraciknya.
"Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin dari Youtube untuk selai roti tawar," ungkapnya.
Andi menduga olahan margarin ganja itu sudah sempat diedarkan secara luas kepada masyarakat. Modus-modus baru ini yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
"Masyarakat harus waspada. Model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan seakan-akan ganja itu hanya dengan cara merokok atau dihisiap tapi sekarang menggunakan selai roti juga ada mengandung ganja," tandasnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kepada kasus ini termasuk dengan mengejar bandar ganja di Medan. Saat ini pelaku Y sudah ditahan di rumah tahanan BNNP DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gencar Lakukan Penertiban, Pemkab Sleman Tutup 62 Tempat Penjaja Minuman Keras Ilegal
Pelaku Y sendiri dapat diamankan pada Sabtu (26/10/2024) lalu di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Saat itu pelaku tengah mengambil paket yang setelah digeledah berupa ganja seberat 1,1 kilogram.
Sedangkan barang bukti milik pelaku Y sudah dimusnahkan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Serta Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026