SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap pengguna sekaligus pengedar ganja. Pria berinisial Y (34) itu terbukti telah melakukan transaksi beberapa kali sepanjang tahun ini.
Tidak hanya diedarkan dalam bentuk biasa, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi ganja menjadi olahan butter atau margarin. Pelaku Y diketahui merupakan wiraswasta dari Wonokerto, Turi, Sleman.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan dia sudah mengirim ganja di tahun 2024 itu sebanyak 8 kali dan rata-rata pengirimannya 1 kg," kata Andi kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Disampaikan Andi, pelaku Y memesan paket ganja itu dari Medan. Guna selanjutnya diolah menjadi butter atau margarin ganja yang digunakan sebagai selai roti tawar.
Ia tak menampik bahwa modus peredaran ganja dalam bentuk margarin tersebut adalah modifikasi baru. Pelaku Y belajar secara otodidak melalui tayangan YouTube untuk meraciknya.
"Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin dari Youtube untuk selai roti tawar," ungkapnya.
Andi menduga olahan margarin ganja itu sudah sempat diedarkan secara luas kepada masyarakat. Modus-modus baru ini yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
"Masyarakat harus waspada. Model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan seakan-akan ganja itu hanya dengan cara merokok atau dihisiap tapi sekarang menggunakan selai roti juga ada mengandung ganja," tandasnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kepada kasus ini termasuk dengan mengejar bandar ganja di Medan. Saat ini pelaku Y sudah ditahan di rumah tahanan BNNP DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gencar Lakukan Penertiban, Pemkab Sleman Tutup 62 Tempat Penjaja Minuman Keras Ilegal
Pelaku Y sendiri dapat diamankan pada Sabtu (26/10/2024) lalu di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Saat itu pelaku tengah mengambil paket yang setelah digeledah berupa ganja seberat 1,1 kilogram.
Sedangkan barang bukti milik pelaku Y sudah dimusnahkan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Serta Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas