SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap pengguna sekaligus pengedar ganja. Pria berinisial Y (34) itu terbukti telah melakukan transaksi beberapa kali sepanjang tahun ini.
Tidak hanya diedarkan dalam bentuk biasa, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengungkapkan bahwa pelaku memodifikasi ganja menjadi olahan butter atau margarin. Pelaku Y diketahui merupakan wiraswasta dari Wonokerto, Turi, Sleman.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan dia sudah mengirim ganja di tahun 2024 itu sebanyak 8 kali dan rata-rata pengirimannya 1 kg," kata Andi kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Disampaikan Andi, pelaku Y memesan paket ganja itu dari Medan. Guna selanjutnya diolah menjadi butter atau margarin ganja yang digunakan sebagai selai roti tawar.
Ia tak menampik bahwa modus peredaran ganja dalam bentuk margarin tersebut adalah modifikasi baru. Pelaku Y belajar secara otodidak melalui tayangan YouTube untuk meraciknya.
"Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin dari Youtube untuk selai roti tawar," ungkapnya.
Andi menduga olahan margarin ganja itu sudah sempat diedarkan secara luas kepada masyarakat. Modus-modus baru ini yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
"Masyarakat harus waspada. Model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan seakan-akan ganja itu hanya dengan cara merokok atau dihisiap tapi sekarang menggunakan selai roti juga ada mengandung ganja," tandasnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kepada kasus ini termasuk dengan mengejar bandar ganja di Medan. Saat ini pelaku Y sudah ditahan di rumah tahanan BNNP DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gencar Lakukan Penertiban, Pemkab Sleman Tutup 62 Tempat Penjaja Minuman Keras Ilegal
Pelaku Y sendiri dapat diamankan pada Sabtu (26/10/2024) lalu di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Saat itu pelaku tengah mengambil paket yang setelah digeledah berupa ganja seberat 1,1 kilogram.
Sedangkan barang bukti milik pelaku Y sudah dimusnahkan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Serta Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal