SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan puluhan tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol ilegal yang tersebar di 17 kapanewon (kecamatan) di wilayah itu.
"Berdasarkan hasil penertiban serentak, sampai saat ini telah ditutup sebanyak 62 tempat penjualan minuman beralkohol ilegal yang ada di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman," kata Penjabat sementara Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Sabtu (9/11/2024).
Menurut dia, Pemkab Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran kepolisian dan TNI terus gencar melakukan penertiban penjualan minuman keras, termasuk juga minuman oplosan.
"Penertiban ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Sleman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal dan minuman oplosan bisa melaporkan ke Pemkab Sleman," katanya.
Baca Juga: Sleman Perketat Pengawasan Miras, Warga Diminta Lapor Penjualan Ilegal
Ia mengatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP Kabupaten Sleman juga telah melakukan pendataan jumlah usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman.
"Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, diketahui sebanyak 18 usaha yang mengantongi izin resmi dan sebanyak 83 usaha yang tidak berizin," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan bahwa pihaknya terus gencar melakukan penertiban serentak terhadap toko atau kios penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Sleman.
"Penertiban tersebut dilakukan bersama jajaran Polresta Sleman, kapanewon dan perangkat kalurahan (setingkat desa) pada 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah kapanewon ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara Meresahkan Warga di Sleman, Polisi Pastikan Kejar Para Pelaku
"Terbitnya Instruksi Bupati Sleman ini merupakan respons dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," katanya.
Menurut dia, surat edaran bupati itu juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.
Berita Terkait
-
Jersey KW hingga Link Haram: Blunder Para Pejabat Raih Simpati Publik Pecinta Bola
-
Alasan Pixel 9 Ilegal di Indonesia, Kemenperin: Google Minim Investasi
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Apple Berencana Tambah Investasi Rp 1,5 Triliun demi Jualan iPhone 16 di Indonesia
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan