SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Kebijakan itu bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan di Bumi Sembada.
Dalam instruksi ini, Pemkab Sleman mengarahkan sejumlah pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, sekolah menengah atas, serta madrasah, untuk turut serta mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di lingkungan pendidikan.
"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," ujar Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Tetapi juga melibatkan pihak institusi pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Di Sleman sendiri memiliki 64 satuan pendidikan tinggi yang tersebar di 17 Kapanewon, yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Instruksi Bupati ini diharapkan dapat menjangkau seluruh aspek pendidikan dan memberikan dampak yang positif dalam pengendalian penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Sebagai bagian dari implementasi instruksi ini, masing-masing institusi pendidikan di Kabupaten Sleman diharapkan untuk membentuk satuan tugas (satgas). Nantinya satgas itu akan fokus pada pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan oplosan.
Selain itu, langkah-langkah seperti penguatan pendidikan karakter serta sosialisasi dampak negatif minuman beralkohol dan oplosan kepada civitas akademika dan warga sekolah juga diutamakan. Pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya juga harus diperhatikan.
Di samping itu, pihak sekolah maupun kampus diminta untuk dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. Di samping itu, kampus diminta untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak, yang mengatur jam kegiatan malam mahasiswa untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan alkohol.
Selain itu, Pemkab Sleman mendorong kolaborasi antara sekolah, kampus, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dalam upaya pengawasan.
Baca Juga: Liga Demokratik "Kepung" Bawaslu Sleman, Tolak Politik Uang yang Rusak Demokrasi
Setiap temuan terkait penyalahgunaan atau peredaran minuman beralkohol dan oplosan harus segera dilaporkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol atau oplosan, sekolah maupun kampus diharapkan untuk segera melaporkannya ke Bupati Sleman," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik