SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melanjutkan penyebaran hoaks serta kampanye ilegal saat Pilkada 2024. Apalagi jelang pemilihan calon bupati dan wakilnya yang tinggal menghitung hari.
Imbauan ini diberikan usai hasil pengawasan menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada Sleman 2024 yang masih didapati adanya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Termasuk dengan kegiatan kampanye ilegal oleh relawan yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon).
"Bawaslu Sleman mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama kita jaga kondusifitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ini, hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (19/11/2024).
Disampaikan Arjuna, penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal tentu sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan. Tindakan-tindakan itu berpotensi merugikan kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang saat ini sedang berkontestasi.
Belum lagi dengan potensi mengganggu ketertiban masa kampanye yang sedang berjalan. Terlebih nanti bila sudah memasuki masa tenang.
Arjuna mencontohkan, adanya informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengatasnamakan salah satu paslon melalui pesan di WhatsApp (WA) grup.
Padahal, penyaluran bansos ke masyarakat saat ini dihentikan sementara hingga selesainya tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
"Kalau penyebaran informasi bohong ini diteruskan, tentu sangat merugikan paslon dan masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, masa kampanye sendiri berakhir pada 23 November 2024 mendatang. Namun jajaran pengawas Pemilu masih menemukan adanya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang bernada negatif terhadap salah satu paslon.
"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan bersama serta kondusifitas wilayah masing-masing, hentikan pemasangan spanduk-spanduk provokatif ini," ucap Yuwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta