SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkap modus tindak pidana korupsi dalam hal ini pungutan liar (pungli) oleh seorang pejabat di Lapas Cebongan. Aksi yang sudah dilakukan selama setahun itu berhasil mengumpulkan hasil hingga Rp730 juta.
Diketahui tersangka dalam kasus pungli ini adalah MRP yang telah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu. Saat melangsungkan aksinya MRP menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) di Lapas Kelas IIB Cebongan.
Aksi pungli beserta ancaman hingga penganiayaan itu dilakukan tersangka MRP pada medio November 2022 hingga Desember 2023. Ada pun rincian pungli yang dilakukan oleh tersangka bernilai beragam.
"Rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp1,5-5 juta. Kedua bayar kamar Rp1-7 juta dan kamar khusus Rp50 juta. Lalu setoran mingguan Rp100-200 ribu, per anak per blok," ungkap Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan, Ternyata Punya Jabatan Penting
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp730,250 juta," imbuhnya.
Adrian mengatakan uang senilai Rp730 juta lebih itu merupakan kumulasi dalam setahun. Saat ini uang tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka.
"Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia. Jadi Rp730 itu kumulasi, sudah habis untuk gaya hidup yang bersangkutan. Dihabiskan untuk gaya hidup," tandasnya.
Dalam penyelidikan, Adrian bilang, uang tersebut bahkan disimpan di rekening bca milik dari istri salah satu narapidana yang sudah bebas. Sehingga tidak terdeteksi oleh pihak-pihak berwenang.
Terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Adrian mengaku masih akan mendalami lebih lanjut. Pasalnya hingga saat ini pelaku masih menutup diri terkait hal itu.
Baca Juga: Polresta Sleman Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan karena sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih di dalami," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari beberapa dokumen, hp laptop, layar tv dan monitor cctv.
Atas aksinya tersangka MRP dijerat dengan Pasal 12 huruf e uu 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
Terkini
-
Heboh Kabar Bebas, Mary Jane Veloso Ternyata Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta
-
BPBD Bantul Kirimkan Logistik untuk Warga Terdampak Longsor Bangunjiwo
-
Update Pembacokan di Jambusari Sleman, Satu Tersangka Ditangkap dan Empat Orang Masih Buron
-
Tersangka Pungli di Lapas Cebongan Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan, Setahun Terkumpul Rp730 Juta
-
Skandal Lapas Cebongan: Tak hanya Pungli, Oknum KPLP Peras dan Aniaya Napi