SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkap modus tindak pidana korupsi dalam hal ini pungutan liar (pungli) oleh seorang pejabat di Lapas Cebongan. Aksi yang sudah dilakukan selama setahun itu berhasil mengumpulkan hasil hingga Rp730 juta.
Diketahui tersangka dalam kasus pungli ini adalah MRP yang telah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu. Saat melangsungkan aksinya MRP menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) di Lapas Kelas IIB Cebongan.
Aksi pungli beserta ancaman hingga penganiayaan itu dilakukan tersangka MRP pada medio November 2022 hingga Desember 2023. Ada pun rincian pungli yang dilakukan oleh tersangka bernilai beragam.
"Rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp1,5-5 juta. Kedua bayar kamar Rp1-7 juta dan kamar khusus Rp50 juta. Lalu setoran mingguan Rp100-200 ribu, per anak per blok," ungkap Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp730,250 juta," imbuhnya.
Adrian mengatakan uang senilai Rp730 juta lebih itu merupakan kumulasi dalam setahun. Saat ini uang tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka.
"Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia. Jadi Rp730 itu kumulasi, sudah habis untuk gaya hidup yang bersangkutan. Dihabiskan untuk gaya hidup," tandasnya.
Dalam penyelidikan, Adrian bilang, uang tersebut bahkan disimpan di rekening bca milik dari istri salah satu narapidana yang sudah bebas. Sehingga tidak terdeteksi oleh pihak-pihak berwenang.
Terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Adrian mengaku masih akan mendalami lebih lanjut. Pasalnya hingga saat ini pelaku masih menutup diri terkait hal itu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan, Ternyata Punya Jabatan Penting
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan karena sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih di dalami," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari beberapa dokumen, hp laptop, layar tv dan monitor cctv.
Atas aksinya tersangka MRP dijerat dengan Pasal 12 huruf e uu 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Skandal Lapas Cebongan: Tak hanya Pungli, Oknum KPLP Peras dan Aniaya Napi
-
Tersangka Kasus Pungli di Lapas Cebongan sudah Ditahan, sempat Dipanggil Dua Kali malah Mangkir
-
Jejak Pungli di Lapas Cebongan: Polisi Kejar Pelaku Lain, Tersangka Bersikukuh Tak Bersalah
-
Segera Panggil Satu Tersangka, Polisi Bakal Dalami Keterlibatan Oknum Lain di Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat