SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkap modus tindak pidana korupsi dalam hal ini pungutan liar (pungli) oleh seorang pejabat di Lapas Cebongan. Aksi yang sudah dilakukan selama setahun itu berhasil mengumpulkan hasil hingga Rp730 juta.
Diketahui tersangka dalam kasus pungli ini adalah MRP yang telah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu. Saat melangsungkan aksinya MRP menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) di Lapas Kelas IIB Cebongan.
Aksi pungli beserta ancaman hingga penganiayaan itu dilakukan tersangka MRP pada medio November 2022 hingga Desember 2023. Ada pun rincian pungli yang dilakukan oleh tersangka bernilai beragam.
"Rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp1,5-5 juta. Kedua bayar kamar Rp1-7 juta dan kamar khusus Rp50 juta. Lalu setoran mingguan Rp100-200 ribu, per anak per blok," ungkap Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp730,250 juta," imbuhnya.
Adrian mengatakan uang senilai Rp730 juta lebih itu merupakan kumulasi dalam setahun. Saat ini uang tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka.
"Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia. Jadi Rp730 itu kumulasi, sudah habis untuk gaya hidup yang bersangkutan. Dihabiskan untuk gaya hidup," tandasnya.
Dalam penyelidikan, Adrian bilang, uang tersebut bahkan disimpan di rekening bca milik dari istri salah satu narapidana yang sudah bebas. Sehingga tidak terdeteksi oleh pihak-pihak berwenang.
Terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Adrian mengaku masih akan mendalami lebih lanjut. Pasalnya hingga saat ini pelaku masih menutup diri terkait hal itu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan, Ternyata Punya Jabatan Penting
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan karena sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih di dalami," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari beberapa dokumen, hp laptop, layar tv dan monitor cctv.
Atas aksinya tersangka MRP dijerat dengan Pasal 12 huruf e uu 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Skandal Lapas Cebongan: Tak hanya Pungli, Oknum KPLP Peras dan Aniaya Napi
-
Tersangka Kasus Pungli di Lapas Cebongan sudah Ditahan, sempat Dipanggil Dua Kali malah Mangkir
-
Jejak Pungli di Lapas Cebongan: Polisi Kejar Pelaku Lain, Tersangka Bersikukuh Tak Bersalah
-
Segera Panggil Satu Tersangka, Polisi Bakal Dalami Keterlibatan Oknum Lain di Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan