SuaraJogja.id - Ada saja tingkah yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. YB (43) warga Dusun Cangkring Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul ini sengaja membantu orang yang ingin bermain judi online. Lelaki ini bakal menarik tarif ketika orang yang dia bantu memenangkan judi tersebut.
Kini, lelaki ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul akibat ulahnya tersebut. Lelaki ini bakal dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Diancam penjara maksimal sepuluh tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Polisi pun mewant-wanti kepada masyarakat untuk tidak terjerat judi online.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, penangkapan YR tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui yang menyebutkan jika YR sering membantu orang lain untuk melakukan judi online. Dia bakal memasang taruhan dari orang lain dengan banyak akun yang dimilikinya.
"Jadi dia itu semacam joki judi online. Dia memiliki banyak akun memang,"tutur Dian, Jumat (22/11/2024).
Dia mengatakan, bantuan yang dia berikan tentu tidaklah cuma-cuma alias gratis. YR memasang tarif untuk 25 persen untuk dirinya ketika menang dan yang 75 persen bakal diberikan kepada pemilik uang yang memasang taruhan. Dan selama ini, memang cukup banyak yang menggunakan jasanya.
Usai mendapat informasi tersebut pihaknya langsung lakukan penyelidikan. Dan kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 22.00 wib di Dusun. Cangkring Rt. 04, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul polisi berusaha melakukan pengintaian saat pelaku melakukan aksinya membantu warga lain ikut judi.
Saat itu, YR dengan menggunakan uang sebagai taruhannya padahal dia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Saat itu pelaku menggunakan uang orang lain untuk melakukan perjudian jenis hongkong (HK) dan judi slot. Polisi kemudian mendatangi pelaku dan meringkusnya.
"Pelaku dan Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan