SuaraJogja.id - Ada saja tingkah yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. YB (43) warga Dusun Cangkring Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul ini sengaja membantu orang yang ingin bermain judi online. Lelaki ini bakal menarik tarif ketika orang yang dia bantu memenangkan judi tersebut.
Kini, lelaki ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul akibat ulahnya tersebut. Lelaki ini bakal dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Diancam penjara maksimal sepuluh tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Polisi pun mewant-wanti kepada masyarakat untuk tidak terjerat judi online.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, penangkapan YR tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui yang menyebutkan jika YR sering membantu orang lain untuk melakukan judi online. Dia bakal memasang taruhan dari orang lain dengan banyak akun yang dimilikinya.
"Jadi dia itu semacam joki judi online. Dia memiliki banyak akun memang,"tutur Dian, Jumat (22/11/2024).
Dia mengatakan, bantuan yang dia berikan tentu tidaklah cuma-cuma alias gratis. YR memasang tarif untuk 25 persen untuk dirinya ketika menang dan yang 75 persen bakal diberikan kepada pemilik uang yang memasang taruhan. Dan selama ini, memang cukup banyak yang menggunakan jasanya.
Usai mendapat informasi tersebut pihaknya langsung lakukan penyelidikan. Dan kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 22.00 wib di Dusun. Cangkring Rt. 04, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul polisi berusaha melakukan pengintaian saat pelaku melakukan aksinya membantu warga lain ikut judi.
Saat itu, YR dengan menggunakan uang sebagai taruhannya padahal dia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Saat itu pelaku menggunakan uang orang lain untuk melakukan perjudian jenis hongkong (HK) dan judi slot. Polisi kemudian mendatangi pelaku dan meringkusnya.
"Pelaku dan Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya