SuaraJogja.id - Ada saja tingkah yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. YB (43) warga Dusun Cangkring Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul ini sengaja membantu orang yang ingin bermain judi online. Lelaki ini bakal menarik tarif ketika orang yang dia bantu memenangkan judi tersebut.
Kini, lelaki ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul akibat ulahnya tersebut. Lelaki ini bakal dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Diancam penjara maksimal sepuluh tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Polisi pun mewant-wanti kepada masyarakat untuk tidak terjerat judi online.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, penangkapan YR tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui yang menyebutkan jika YR sering membantu orang lain untuk melakukan judi online. Dia bakal memasang taruhan dari orang lain dengan banyak akun yang dimilikinya.
"Jadi dia itu semacam joki judi online. Dia memiliki banyak akun memang,"tutur Dian, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara
Dia mengatakan, bantuan yang dia berikan tentu tidaklah cuma-cuma alias gratis. YR memasang tarif untuk 25 persen untuk dirinya ketika menang dan yang 75 persen bakal diberikan kepada pemilik uang yang memasang taruhan. Dan selama ini, memang cukup banyak yang menggunakan jasanya.
Usai mendapat informasi tersebut pihaknya langsung lakukan penyelidikan. Dan kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 22.00 wib di Dusun. Cangkring Rt. 04, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul polisi berusaha melakukan pengintaian saat pelaku melakukan aksinya membantu warga lain ikut judi.
Saat itu, YR dengan menggunakan uang sebagai taruhannya padahal dia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Saat itu pelaku menggunakan uang orang lain untuk melakukan perjudian jenis hongkong (HK) dan judi slot. Polisi kemudian mendatangi pelaku dan meringkusnya.
"Pelaku dan Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Usai Ngaku Ujian Doktor Tanpa Joki, Disertasi Anies Dibandingkan dengan Bahlil Lahadalia
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green