Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 22 November 2024 | 17:53 WIB
pelaku judi online asal Bantul saat digiring di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id -  Ada saja tingkah yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. YB (43) warga Dusun Cangkring Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul ini sengaja membantu orang yang ingin bermain judi online. Lelaki ini bakal menarik tarif ketika orang yang dia bantu memenangkan judi tersebut.

Kini, lelaki ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul akibat ulahnya tersebut. Lelaki ini bakal dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP  Diancam penjara maksimal sepuluh tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Polisi pun mewant-wanti kepada masyarakat untuk tidak terjerat judi online.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, penangkapan YR tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui yang menyebutkan jika YR sering membantu orang lain untuk melakukan judi online. Dia bakal memasang taruhan dari orang lain dengan banyak akun yang dimilikinya.

"Jadi dia itu semacam joki judi online. Dia memiliki banyak akun memang,"tutur Dian, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara

Dia mengatakan, bantuan yang dia berikan tentu tidaklah cuma-cuma alias gratis. YR memasang tarif untuk 25 persen untuk dirinya ketika menang dan yang 75 persen bakal diberikan kepada pemilik uang yang memasang taruhan. Dan selama ini, memang cukup banyak yang menggunakan jasanya.

Usai mendapat informasi tersebut pihaknya langsung lakukan penyelidikan. Dan kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 22.00 wib di Dusun. Cangkring Rt. 04, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul polisi berusaha melakukan pengintaian saat pelaku melakukan aksinya membantu warga lain ikut judi.

Saat itu, YR dengan menggunakan uang sebagai taruhannya padahal dia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Saat itu pelaku menggunakan uang orang lain untuk melakukan perjudian jenis hongkong (HK) dan judi slot. Polisi kemudian mendatangi pelaku dan meringkusnya.

"Pelaku dan Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut,"tambahnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah

Load More