SuaraJogja.id - Ada saja tingkah yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. YB (43) warga Dusun Cangkring Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul ini sengaja membantu orang yang ingin bermain judi online. Lelaki ini bakal menarik tarif ketika orang yang dia bantu memenangkan judi tersebut.
Kini, lelaki ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul akibat ulahnya tersebut. Lelaki ini bakal dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Diancam penjara maksimal sepuluh tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Polisi pun mewant-wanti kepada masyarakat untuk tidak terjerat judi online.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, penangkapan YR tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui yang menyebutkan jika YR sering membantu orang lain untuk melakukan judi online. Dia bakal memasang taruhan dari orang lain dengan banyak akun yang dimilikinya.
"Jadi dia itu semacam joki judi online. Dia memiliki banyak akun memang,"tutur Dian, Jumat (22/11/2024).
Dia mengatakan, bantuan yang dia berikan tentu tidaklah cuma-cuma alias gratis. YR memasang tarif untuk 25 persen untuk dirinya ketika menang dan yang 75 persen bakal diberikan kepada pemilik uang yang memasang taruhan. Dan selama ini, memang cukup banyak yang menggunakan jasanya.
Usai mendapat informasi tersebut pihaknya langsung lakukan penyelidikan. Dan kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 22.00 wib di Dusun. Cangkring Rt. 04, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul polisi berusaha melakukan pengintaian saat pelaku melakukan aksinya membantu warga lain ikut judi.
Saat itu, YR dengan menggunakan uang sebagai taruhannya padahal dia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Saat itu pelaku menggunakan uang orang lain untuk melakukan perjudian jenis hongkong (HK) dan judi slot. Polisi kemudian mendatangi pelaku dan meringkusnya.
"Pelaku dan Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up