SuaraJogja.id - Diduga tak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini, sejumlah oknum Dukuh di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo dilaporkan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para oknum dukuh ini dianggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses Pilkada di Kabupaten Bantul.
Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralitas beberapa oknum Dukuh di desa Jatimulyo kecamatan Dlingo kepada Bawaslu Bantul pada Selasa (19/11/2024) siang. Laporan ini didasari tindakan oknum yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
"Langkah para oknum Dukuh ini kami anggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses pilkada Bantul," tutur perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Endik, Selasa.
Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada bawaslu. Dalam foto tersebut terdapat beberapa dukuh sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang tampak mendukung paslon tersebut.
Baca Juga: DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
"Alhamdulillah Aliansi Masyarakat Peduli Bantul telah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh beberapa oknum dukuh di jatimulyo, Dlingo. Kami berharap Bawaslu benar-benar tegas dalam merespon laporan kami agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat," ucapnya
Terpisah praktisi hukum, Musthafa SH menyampaikan bahwa jika tindakan oknum dukuh tersebut maka benar-benar terbukti, maka hal itu telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
Tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap regulasi pilkada dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam keterangannya, Musthafa menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa. Di antaranya, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) yang mengatur tentang netralitas.
"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta," tegasnya.
Baca Juga: Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
Beberapa Oknum tersebut juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Huruf g dan h di mana Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
BRI Dorong UMKM dan Energi Hijau dengan Prinsip ESG, Portofolio Rp796 T Hingga Akhir Kuartal I 2025
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG