SuaraJogja.id - Diduga tak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini, sejumlah oknum Dukuh di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo dilaporkan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para oknum dukuh ini dianggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses Pilkada di Kabupaten Bantul.
Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralitas beberapa oknum Dukuh di desa Jatimulyo kecamatan Dlingo kepada Bawaslu Bantul pada Selasa (19/11/2024) siang. Laporan ini didasari tindakan oknum yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
"Langkah para oknum Dukuh ini kami anggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses pilkada Bantul," tutur perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Endik, Selasa.
Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada bawaslu. Dalam foto tersebut terdapat beberapa dukuh sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang tampak mendukung paslon tersebut.
"Alhamdulillah Aliansi Masyarakat Peduli Bantul telah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh beberapa oknum dukuh di jatimulyo, Dlingo. Kami berharap Bawaslu benar-benar tegas dalam merespon laporan kami agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat," ucapnya
Terpisah praktisi hukum, Musthafa SH menyampaikan bahwa jika tindakan oknum dukuh tersebut maka benar-benar terbukti, maka hal itu telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
Tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap regulasi pilkada dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam keterangannya, Musthafa menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa. Di antaranya, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) yang mengatur tentang netralitas.
"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta," tegasnya.
Baca Juga: DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
Beberapa Oknum tersebut juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Huruf g dan h di mana Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
"Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas," tambahnya
Musthafa menilai oknum tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2). UU ini mengatur Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.
Berdasarkan ketentuan UU di atas, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bagi pasangan calon yang diuntungkan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK