SuaraJogja.id - Pilkada Kota/Kabupaten akan digelar dalam hitungan jam. Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama keluarga besar dipastikan akan mengikuti pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keraton, Rabu (27/11/2024) besok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi, bersama Ketua KPU Kota Yogyakarta, PPK Kraton, PPS Panembahan, dan jajaran Forkopimcam Kraton pun sudah menyerahkan formulir C Pemberitahuan kepada Sultan dan keluarga Keraton pada Senin (25/11/2024). Mereka nantinya akan hadir dalam pemungutan suara di TPS 06 Panembahan.
"Hari ini kami sudah menyampaikan formulir C kepada Sultan dan pemberitahuan waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS 06 Panembahan yang berlokasi di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB," papar Shidqi di Yogyakarta, Senin Siang.
Menurut Shidqi, Sultan dalam pertemuan tersebut menghimbau masyarakat DIY untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Sultan pun meminta warga tidak sampai golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.
Keikutsertaan secara aktif masyarakat dalam pilkada nanti merupakan bentuk tanggung jawab terhadap demokrasi. Termasuk dalam menjaga kelancaraan penyelenggaraan pilkada hingga penghitungan suara.
"Ini jadi upaya KPU DIY untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu serta mendorong tingkat partisipasi pemilih yang maksimal," ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Moch Zainuri Ichsan mengungkapkan, RT di masing-masing wilayah bisa melaporkan data terkini pemilih dalam pilkada 27 November 2024 mendatang. Sebab dimungkinkan ada calon pemilih yang meninggal dunia atau pindah memilih dalam waktu beberapa hari terakhir.
"Update data pemilih dilakukan H-7 [20 November 2024], jadi karena waktu yang mepet belum ada rekap data lagi," ujarnya.
Meski KPU belum mendapatkan data terkini, masyarakat di tingkat kabupaten/kota diharapkan memberikan laporan ke KPPS bagi calon pemilih yang tiba-tiba pindah memilih atau meninggal dunia. Pemilih yang datang di TPS pun harus dipastikan sesuai dengan KTP masing-masing.
Baca Juga: Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
"Kalau meninggal atau pindah [memilih], DPT harus dicoret. Masyarakat diharapkan memberikan laporan ke KPPS. Harus dipastikan yang datang dengan KTP sama atau tidak," sebut dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan