SuaraJogja.id - Pilkada Kota/Kabupaten akan digelar dalam hitungan jam. Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama keluarga besar dipastikan akan mengikuti pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keraton, Rabu (27/11/2024) besok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi, bersama Ketua KPU Kota Yogyakarta, PPK Kraton, PPS Panembahan, dan jajaran Forkopimcam Kraton pun sudah menyerahkan formulir C Pemberitahuan kepada Sultan dan keluarga Keraton pada Senin (25/11/2024). Mereka nantinya akan hadir dalam pemungutan suara di TPS 06 Panembahan.
"Hari ini kami sudah menyampaikan formulir C kepada Sultan dan pemberitahuan waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS 06 Panembahan yang berlokasi di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB," papar Shidqi di Yogyakarta, Senin Siang.
Menurut Shidqi, Sultan dalam pertemuan tersebut menghimbau masyarakat DIY untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Sultan pun meminta warga tidak sampai golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.
Keikutsertaan secara aktif masyarakat dalam pilkada nanti merupakan bentuk tanggung jawab terhadap demokrasi. Termasuk dalam menjaga kelancaraan penyelenggaraan pilkada hingga penghitungan suara.
"Ini jadi upaya KPU DIY untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu serta mendorong tingkat partisipasi pemilih yang maksimal," ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Moch Zainuri Ichsan mengungkapkan, RT di masing-masing wilayah bisa melaporkan data terkini pemilih dalam pilkada 27 November 2024 mendatang. Sebab dimungkinkan ada calon pemilih yang meninggal dunia atau pindah memilih dalam waktu beberapa hari terakhir.
"Update data pemilih dilakukan H-7 [20 November 2024], jadi karena waktu yang mepet belum ada rekap data lagi," ujarnya.
Meski KPU belum mendapatkan data terkini, masyarakat di tingkat kabupaten/kota diharapkan memberikan laporan ke KPPS bagi calon pemilih yang tiba-tiba pindah memilih atau meninggal dunia. Pemilih yang datang di TPS pun harus dipastikan sesuai dengan KTP masing-masing.
Baca Juga: Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
"Kalau meninggal atau pindah [memilih], DPT harus dicoret. Masyarakat diharapkan memberikan laporan ke KPPS. Harus dipastikan yang datang dengan KTP sama atau tidak," sebut dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026