SuaraJogja.id - Pilkada Kota/Kabupaten akan digelar dalam hitungan jam. Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama keluarga besar dipastikan akan mengikuti pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keraton, Rabu (27/11/2024) besok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi, bersama Ketua KPU Kota Yogyakarta, PPK Kraton, PPS Panembahan, dan jajaran Forkopimcam Kraton pun sudah menyerahkan formulir C Pemberitahuan kepada Sultan dan keluarga Keraton pada Senin (25/11/2024). Mereka nantinya akan hadir dalam pemungutan suara di TPS 06 Panembahan.
"Hari ini kami sudah menyampaikan formulir C kepada Sultan dan pemberitahuan waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS 06 Panembahan yang berlokasi di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB," papar Shidqi di Yogyakarta, Senin Siang.
Menurut Shidqi, Sultan dalam pertemuan tersebut menghimbau masyarakat DIY untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Sultan pun meminta warga tidak sampai golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.
Keikutsertaan secara aktif masyarakat dalam pilkada nanti merupakan bentuk tanggung jawab terhadap demokrasi. Termasuk dalam menjaga kelancaraan penyelenggaraan pilkada hingga penghitungan suara.
"Ini jadi upaya KPU DIY untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu serta mendorong tingkat partisipasi pemilih yang maksimal," ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, Moch Zainuri Ichsan mengungkapkan, RT di masing-masing wilayah bisa melaporkan data terkini pemilih dalam pilkada 27 November 2024 mendatang. Sebab dimungkinkan ada calon pemilih yang meninggal dunia atau pindah memilih dalam waktu beberapa hari terakhir.
"Update data pemilih dilakukan H-7 [20 November 2024], jadi karena waktu yang mepet belum ada rekap data lagi," ujarnya.
Meski KPU belum mendapatkan data terkini, masyarakat di tingkat kabupaten/kota diharapkan memberikan laporan ke KPPS bagi calon pemilih yang tiba-tiba pindah memilih atau meninggal dunia. Pemilih yang datang di TPS pun harus dipastikan sesuai dengan KTP masing-masing.
Baca Juga: Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
"Kalau meninggal atau pindah [memilih], DPT harus dicoret. Masyarakat diharapkan memberikan laporan ke KPPS. Harus dipastikan yang datang dengan KTP sama atau tidak," sebut dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit