Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 25 November 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi bayi atau ilustrasi adopsi anak. (Pexels/Lisa Fotios)

Akta kelahiran, kartu keluarga hingga riwayat perjalanan menjadi syarat utama untuk mengadopsi anak, terutama calon orangtua berkewarnegaraan luar negeri.

Pengadilan agama dan negeri sendiri tidak serta merta bakal meloloskan permohonan adopsi anak ini karena harus melakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya

Load More