Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 27 November 2024 | 13:06 WIB
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini saat memberi keterangan pada wartawan. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Polisi bakal menyelidiki kasus video asusila yang dilakukan seorang laki-laki mirip anggota DPRD Gunungkidul berinisial HN dengan perempuan yang belum diketahui identitasnya. Polisi bakal mendalami kasus penyebaran video asusila ini agar ada titik terang dan tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menuturkan pihaknya pasti akan mendalami terlebih dahulu siapa yang telah menyebarkan video tersebut. Namun sebelum itu, pihaknya harus melakukan penelitian digital forensik terkait dengan video tersebut apakah murni video adegan porno ataukah sudah hasil editing.

"Makanya nanti akan kami teliti video itu apakah asli atau tidak," ujarnya, Rabu (27/11/2024).

Pihaknya bakal meneliti lebih dalam apakah video tersebut hasil menyambungkan potongan video-video lain sehingga menghasilkan video seperti yang beredar atau memang murni hanya dari satu adegan yang kemudian diperpendek durasinya. Polisi memang harus mendalami untuk memastikan keaslian video itu.

Baca Juga: Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Kapolres mengatakan, kasus penyebaran video asusila ini masuk kategori delik aduan dan tidak perlu adanya laporan dari masyarakat polisi pasti bakal menyelidikinya. Di sisi lain, Kapolres mengakui jika memang sampai saat ini belum ada satu laporan dari warga masyarakat berkaitan dengan video asusila ini.

"Belum, belum ada laporan dari manapun. Makanya kami menggunakan dasar laporan informasi untuk menindaklanjutinya," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan sekarang pihaknya kini melakukan penyelidikan terlebih dahulu karena tujuan utamanya adalah menemukan siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Tentunya nanti yang bakal menyandang status tersangka dalam kasus video asusila ini adalah penyebar pertama terlebih dahulu.

"Yang pertama menyebarkan terlebih dahulu," ungkapnya.

Ahmad Mirza mengatakan berbicara bahasa hukum pelaku dalam video itu tidak bisa dijadikan tersangka. karena pihak lain tidak bisa mengetahui tujuan membuat dan menyimpan video porno itu. Kecuali jika kemudian pelaku dalam video tersebut bertujuan untuk menyebarkannya sendiri.

Baca Juga: Video Asusila Mirip Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar, Begini Respon Ketua DPRD

Pihaknya akan mendalami peran dari pemeran dalam video tak senonoh itu apakah dia memang salah satu yang menyebarkan atau hanya sekedar menyimpan. Dan saat ini memang tahapnya masih mencari informasi terlebih dahulu berkaitan dengan video tersebut.

Kontributor : Julianto

Load More