Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 November 2024 | 21:31 WIB
Evakuasi buaya yang ditangkap di Pos Damkar Kota Jogja, Jumat (29/11/2024). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Dari hasil koordinasi tersebut, diambil langkah bahwa satwa buaya muara yang berhasil diamankan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta selanjutnya dibawa Tim QR Balai KSDA Yogyakarta ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Stasiun Flora Fauna Bunder. 

"Menyikapi kepemilikan satwa buaya di masyarakat, dipandang penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat dari perdagangan satwa liar dilindungi tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan seekor buaya sepanjang lebih kurang tiga meter ditangkap petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Yogyakarta. Buaya tersebut diduga peliharaan seorang warga yang terlepas.

Evakuasi buaya tersebut diawali dari laporan warga setempat yang sempat melihat satwa itu berkeliaran di pekarangan kosong atau ruang terbuka hijau di kawasan RT 11 Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta sekira pukul 07.25WIB pagi tadi.

Baca Juga: Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan

Meskipun sempat kesusahan mengamankan satwa tersebut, buaya itu akhirnya bisa ditangkap. Kemudian dibawa ke pos untuk diidentifikasi lebih lanjut. 

Load More