SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (60) usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis di Sleman. Korbannya diketahui merupakan seorang remaja laki-laki yang berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa aksi bejat itu terungkap setelah orang tua korban menerima pesan singkat dari korban. Ketika itu, orang tuanya diminta datang ke sebuah rumah ibadah di Kalasan, Sleman, Sabtu (30/11/2024) malam.
"Awal mula pelapor (ibu korban) mendapatkan pesan dari korban anak untuk datang ke masjid," kata Adrian, dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Mendapat pesan itu, sang ibu lalu bergegas menuju ke masjid yang diberitahu korban. Tak sendirian sang ibu mengajak saksi lain untuk mendatangi lokasi kejadian.
"Dan mendapati terlapor dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap dan terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul," tandasnya.
Disampaikan Adrian, saat ini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sleman. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menggali informasi dari pelaku.
Status AA pun kini sudah dinaikkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Penetapan status tersangka dilakukan usai keterangan yang diterima dari pelapor, korban, serta pelaku sendiri.
"AA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan sesama jenis," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis (homoseksual).
Baca Juga: Hasil Quick Count, Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Unggul 62 Persen di Pilkada Sleman
"Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Truk Hino Hantam Truk Isuzu di Sleman, Hindari Pemotor Putar Balik
-
Warga Keluhkan Bau Busuk dari Sejumlah TPST di Sleman, Ini Langkah yang Dilakukan DLH
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Pilkada di DIY Lancar, Tapi Sleman Diwarnai Bagi-Bagi Uang Saat Pencoblosan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan