SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (60) usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis di Sleman. Korbannya diketahui merupakan seorang remaja laki-laki yang berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa aksi bejat itu terungkap setelah orang tua korban menerima pesan singkat dari korban. Ketika itu, orang tuanya diminta datang ke sebuah rumah ibadah di Kalasan, Sleman, Sabtu (30/11/2024) malam.
"Awal mula pelapor (ibu korban) mendapatkan pesan dari korban anak untuk datang ke masjid," kata Adrian, dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Mendapat pesan itu, sang ibu lalu bergegas menuju ke masjid yang diberitahu korban. Tak sendirian sang ibu mengajak saksi lain untuk mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: Hasil Quick Count, Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Unggul 62 Persen di Pilkada Sleman
"Dan mendapati terlapor dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap dan terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul," tandasnya.
Disampaikan Adrian, saat ini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sleman. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menggali informasi dari pelaku.
Status AA pun kini sudah dinaikkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Penetapan status tersangka dilakukan usai keterangan yang diterima dari pelapor, korban, serta pelaku sendiri.
"AA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan sesama jenis," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis (homoseksual).
Baca Juga: Paslon Nomor 2 Menang Telak di TPS Cabup Harda Kiswaya
"Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Siapa Dominikus Dion? Wonderkid yang Ketiban Berkah Regulasi Anyar PSSI
-
PSS Sleman Gelar Latihan Intens, Cleberson Souza Minta Hal Ini pada Pemain
-
4 Faktor Kerajinan Bambu Masih Eksis
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
Terpopuler
- Netizen Soroti Beda Level Bantuan Wapres Gibran vs Ma'ruf Amin: Dulu Tak Pakai...
- Hubungan Jusuf Hamka dan Istri Denny Sumargo, Farhat Abbas Klaim Olivia Allan Ngaku-Ngaku Anak Angkat
- Berpeluang Dipidana Karena Bantu Teh Novi Galang Donasi Tanpa Izin, Denny Sumargo Legawa: Niat Saya Baik
- Segini Kekayaan Sahrul Gunawan Versi LHKPN, Yakin Menang Jadi Bupati Bandung
- Berani 'Melamar' Fuji di Depan Haji Faisal, Aisar Khaled Dibandingkan dengan Thariq: 11 19 Lah
Pilihan
-
Guru se-Indonesia Mengelus Dada, Kenaikan Gaji Rp2 Juta yang Dijanjikan Prabowo Hanya Angan-angan
-
Kesalahan Prosedur, Pilkada Samarinda Gelar PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis
-
Satu Kampus Bareng Jokowi, Ini Profil Anggito Abimanyu yang Bakal Jadi Menteri Penerimaan Negara
-
Ulasan Novel Laut Bercerita: Memahami Trauma Sejarah yang Tak Terungkap
-
5 Aktor Korea Ini Bergelimang Harta Tapi Masih Jomblo
Terkini
-
Argo Semeru Tertemper Motor, Lokomotif Rusak, Penumpang Terlantar 2 Jam
-
Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari
-
Seto Nurdiyantoro Puji Performa PSIM usai Cukur Nusantara United 5-0, Tapi...
-
Video Call Sex Viral, Anggota DPRD Gunungkidul Buka Suara Usai Diperiksa
-
Redam Kasus Perundungan, PSKP UGM Usul Materi Resolusi Konflik Masuk Kurikulum Pendidikan