SuaraJogja.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut-sebut berpotensi terjadi jika kebijakan tersebut diterapkan.
Ekonom UGM, Amirullah Setya Hardi tak menampik adanya kekhawatiran itu. Pasalnya kenaikan UMP itu secara logis akan berdampak pada beban tambahan biaya produksi suatu perusahaan secara keseluruhan.
"Jadi tentunya akan menambah beban produksi, karena bagaimana pun logisnya kalau biaya produksi terutama salah satunya adalah biaya tenaga kerja naik mestinya akan memberi beban tambahan biaya produksi secara keseluruhan," kata Amirullah saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Dampak pada struktur biaya produksi dari perusahaan itu yang kemudian perlu dilihat lebih jauh. Pelaksanaan kebijakan untuk menaikkan upah itu bukan tak mungkin juga bakal berdampak pada kinerja dan daya saing perusahaan.
Walaupun memang pemerintah sudah meminta para pengusaha untuk tidak menggunakan PHK sebagai instrumen dari penerapan kebijakan itu. Namun Amirullah bilang, pemerintah perlu hadir secara nyata untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja secara masif.
"Ya itu artinya pemerintah harus mampu untuk memberikan insentif-insentif lain dalam bentuk fiskal, yang paling gampang fiskal karena intervensinya ada di pemerintah sendiri," tandasnya.
Apakah kemudian angka 6,5 persen itu sudah ideal, kata Amirullah, perlu melihat detail kebijakan itu. Jika angka itu diambil untuk menutup inflasi yang terjadi, mungkin sudah ideal.
"Inflasi kan lebih terkendali ya, mungkin di angka 4-5 persen, kalau dinaikkan sampai 6,5 persen artinya dia masih bisa mengcover inflasi plus sedikit," ucapnya.
"Kalau dari situ ya, tapi ya kita lihat apakah memang hanya untuk mengcover inflasi kan saya kira tidak, tapi itu tadi itu untuk meningkatkan daya beli mendorong konsumsi," imbuhnya.
Amirullah mengakui keputusan pemerintah untuk menaikkan upah tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Kendati demikian, dari sisi perusahaan kebijakan itu berpotensi ditanggapi secara berbeda.
"Ini saya kira memang satu jenis kebijakan yang di satu sisi memang memberikan beban bagi pengusaha tapi di sisi lain nampaknya juga diyakini mampu untuk meningkatkan konsumsi," ujar dia.
Siapkan Satgas PHK
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
"Pemerintah akan membentuk Satgas terkait dengan PHK," ujar Airlangga di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, pada hari Minggu (1/12/2024).
Rencana pembentukan Satgas PHK ini merupakan respons pemerintah terhadap potensi pemutusan hubungan kerja yang mungkin dilakukan perusahaan terhadap karyawan menyusul kenaikan UMP tersebut.
Berita Terkait
-
Ekonom UGM Soroti Keputusan Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen: Berpotensi Muncul Respon Negatif
-
Mahasiswa dan Pelajar Indonesia Paling Banyak Terjerat Judi Online, Pengamat Minta Pemerintah segera Turun Tangan
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya