SuaraJogja.id - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen menjadi sorotan. Apalagi mengingat belum ada aturan yang rinci terkait kenaikan angka tersebut.
"Keputusan 6,5 persen itu tidak bisa hanya diomongkan secara lisan, kan harus ada peraturannya, oke lah peraturannya nanti akan turun karena yang ngomong sudah presiden kemudian ditegaskan oleh menteri. Nah hanya detailnya seperti apa kan ini yang kita belum tahu nih," kata Ekonom UGM Yudistira Hendra Permana saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
"Jangan sampai seperti kemarin soal gaji guru kemarin, maksudnya kadung tiwas seneng semua tapi ternyata oh begini, sertifikasi guru lebih kurang mirip dari apa yang sudah ada," imbuhnya.
Menurut Yudis, pemerintah seharusnya mendiskusikan secara terbatas dan matang terlebih sebelum mengambil atau mengumumkan keputusan tersebut. Pasalnya akan ada dampak yang muncul jika tidak diperhitungkan dengan baik.
"Ini resikonya adalah harga-harga bisa naik nih, tidak hanya dari ketakutan pengusaha saja. Poin saya adalah respons negatif ini yang harus diwaspadai, mulai dari gaji naik hingga harga kebutuhan yang bakal ikut naik, padahal faktanya mungkin nanti bisa jadi beda nih dari apa yang diekspektasikan saat ini," tandasnya.
Belum lagi terkait dengan ketakutan yang muncul dari para investor untuk berbisnis. Spekulasi-spekulasi liar itu yang seharusnya perlu dipikirkan lebih jauh oleh pemerintah.
"Saya enggak bisa ngomong dampaknya apa karena kita belum tahu detail aturannya seperti apa. Memang kalau baca berita sehari dua hari ini pengusaha yang akan tertekan nantinya akan memunculkan PHK, itu saya pikir bentuk-bentuk respons yang bisa dikatakan respons negatif," ujarnya.
"Apakah itu benar? Ya kita tidak tahu wong aturannya aja belum jelas, 6,5 persen itu, 6,5 persen itu cara ngitungnya gimana kita kan juga belum tahu," sambungnya.
Angka 6,5 persen itu harus bisa dijelaskan secara detail kepada publik. Termasuk dengan keputusan untuk menaikkan upah para pekerja pada tahun depan.
Baca Juga: UMKM Konsumtif, Program Penghapusan Utang ala Presiden Prabowo Bisa Tak Efektif
Perlu ada transparansi dari pemerintah terkait dengan kondisi ekonomi yang ada di Indonesia sekarang. Ditambah dengan kajian yang tidak boleh dilupakan.
"Kajian tetap harus tapi maksudnya adalah transparansi dulu nih, ya kita kondisinya untuk meningkatkan daya beli, terus kemudian investasi di Indonesia juga sudah mulai masuk dan seterusnya. Jadi ada konsideran-konsideran yang jelas untuk kenaikan upah tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu, Begini Komentar Titiek Soeharto
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DPR Fit and Proper Test KPK, Busyro Muqoddas Minta Prabowo Gelar Kembali Seleksi Capim
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum