SuaraJogja.id - Sejumlah agen gas elpiji 3 kg di wilayah Gunungkidul sudah mulai mengumumkan adanya kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp15.500 menjadi Rp18.000. Mereka beralasan kenaikan tersebut sesuai dengan SK Gubernur Nomor 457/KEP/ 2024 yang baru saja mereka terima. Dengan demikian, di pangkalan gas elpiji harga baru tersebut segera diberlakukan.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pemilik agen di Gunungkidul membenarkan adanya kenaikan tersebut. Kenaikan tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Nomor 457/KEP/ 2024 yang hari Senin (9/12/2024) ini baru saja mereka terima. Dia menyadari jika kenaikan tersebut terkesan mendadak dan belum ada sosialisasi.
"Kami hanya pelaksana, soal kenaikan itu wewenang pemerintah," ujar pemilik agen yang enggan disebutkan namanya, Senin (9/12/2024).
Dia mengaku baru saja pulang dari Dinas Perdagangan untuk mendapatkan sosialisasi dari instansi tersebut. Di mana dalam pertemuan tersebut diberitahukan jika SK Gubernur Kenaikan HET sudah turun. SK tersebut berkaitan dengan penyesuaian harga eceran tertinggi untuk gas elpiji 3 kilogram ini.
Baca Juga: Senggolan Motor Berujung Maut, Pelajar Gunungkidul Tewas Terlindas Mobil Tak Dikenal
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengaku belum mengetahui adanya SK tentang kenaikan harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kilogram ini. Namun terkait dengan rencana kenaikan tersebut sebenarnya sudah diminta cukup lama.
"Kalau rencana kenaikan itu sudah lama. Tetapi itu kewenangan Propinsi. Ada disparitas tinggi antara DIY dengan Jateng. Saya belum dapat SK-nya," ujar dia.
Berkaitan dengan sudah adanya agen yang menaikkan HET gas elpiji 3 kilogram tersebut pihaknya bakal mengkonfirmasi ke Dinas Perdagangan provinsi. Karena meskipun rencana sudah cukup lama tetapi dirinya belum menerima SK Gubernur tentang penyesuaian HET tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Syam Arjanti ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kenaikan HET dan mulai berlaku tanggal 10 Desember 2024. Kenaikan tersebut berdasarkan SK Gubernur DIY nomor 457/KEP/2024.
"HET dari Rp15.500 menjadi Rp18.000," ungkapnya.
Baca Juga: Gunungkidul Dilanda Banjir dan Longsor, Beberapa Rumah Terdampak
Dia menepis jika kebijakan tersebut adalah kenaikan HET, tetapi hanya penyesuain. Dan kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan kajian UGM dan data-data yang ada, rata-rata di pangkalan sudah berkisar harga Rp16.000 sampai Rp18.000.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi