Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjukrasa di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). Massa membawa sejumlah spanduk yang dibentangkan di ikon Kota Yogyakarta tersebut sempat membuat kemacetan kendaraan di perempatan tersebut.
Aksi ini digelar dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember. Dalam aksi ini, para buruh menuntut ada kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
"Pada hari yang bersejarah ini, kami mengingatkan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas
Kehidupan yang layak, yang mencakup hak untuk memperoleh upah minimum yang layak dan upah minimum sektoral," papar koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan di sela aksi.
Menurut Irsyad, kalau pada 2024, UMP di DIY sebesar Rp 2.125.897. Karenanya maka pada 2025 nanti Pemda DIY diminta menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp 3.507.838.
Sementara untuk UMK, para buruh menuntut tahun depan ada kenaikan yang cukup signifikan rata-rata mencapai Rp4 juta di masing-masing kabupaten/kota. Untuk Kota Yogyakarta, kalau pada 2024 sebesar Rp 2.492.997, maka pada 2025 nanti sebesar Rp 4.177.159.
Untuk Sleman, dari Rp 2.315.976 pada 2024 lalu menjadi Rp. 4.106.084 pada 2025. Bantul, dari Rp 2.216.463 menjadi Rp. 3.732.688.
Sedangkan di Gunungkidul, Rp 2.188.041 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.188.041. Untuk Kulon Progo, dari Rp 2.207.736 pada 2024 naik jadi Rp. 3.728.011 pada 2025.
"Kami mengingatkan upah layak adalah hak dasar bagi setiap pekerja, yang harus mencakup seluruh aspek kebutuhan hidup yang layak, seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan," paparnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pakuwon Mall Jogja Kebakaran, Pengunjung justru Selamatkan Diri Lewat Lift
Irsyad menambahkan, kenaikan UMP dan UMK sesuai dengan pasal 23 Deklarasi HAM PBB menyebutkan setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Bahkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.
Karenanya para buruh meminta pemerintah, agar lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanat
Putusan MK dan menetapkan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral yang adil dan layak. Hal ini sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan standar kebutuhan hidup layak di tiap sektor.
Pemerintah harus memastikan bahwa Klaster Ketenagakerjaan segera dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang selaras dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"MPBI DIY menuntut agar kalangan pengusaha tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja dan buruh dalam setiap kebijakan pengupahan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Buruh Jogja Tuntut Kenaikan UMP 2025 Hingga 50 Persen, Begini Respon Pemda DIY
-
Adam Mengaku Senang UMP DIY Tahun 2024 Ada Kenaikan Lumayan, Tapi....
-
Sejumlah Pelaku Usaha Tanggapi Kenaikan UMP DIY 2024: Mungkin Tahun Depan Mulai Naikkan Gaji Karyawan
-
UMP DIY Naik, 10 Zodiak Ini Paling Lihai Kelola Keuangan dalam Keluarga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok