Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:35 WIB
Suasana rumah makan di wilayah Gunungkidul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Ia menegaskan edaran ini berlaku untuk semua baik rumah makan, restoran, hotel, pedagang, hingga fasilitas yang ditawarkan di destinasi wisata. Dia berharap agar para pelaku wisata khususnya pedagang makanan dan oleh-oleh untuk menjaga transparansi harga.

"Nanti di tiap-tiap warung diberi pricelist atau daftar harga yang jelas. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia.

Apabila di lapangan ditemukan keluhan pengunjung mengenai harga yang dibanderol sangat mahal dan temuan-temuan lainnya yang tidak mengindahkan SE tersebut, Pemda tidak segan akan memberi teguran keras.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Modus Baru Investor di Gunungkidul: Pakai Nama Warga Lokal Kuasai Lahan

Load More