SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) DIY 2025. UMP tahun depan dipastikan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan 2024.
Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12/2024) mengungkapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp 2.264.080,95. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp 138.183,34 dibandingkan dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Selain itu berdasarkan dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
"Penetapan UMP dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah. Juga berdasarkan kajian akademis yang mendalam," paparnya.
Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu. Tahun depan UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.
Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, besaran upah ditetapkan dengan skala besar sebesar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91, dengan kenaikan mencapai 8,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hotel dan restoran paling tinggi kenaikan UMSP. Misalnya, untuk hotel dengan skala besar, yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi, yaitu 38,75 persen, atau setara dengan Rp 2.311.913,65," jelasnya.
Sementara untuk sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62, untuk seluruh skala usaha dengan kenaikan sebesar 7,80 persen. Sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93 atau kenaikan 7,50 persen.
Beny berharap, peningkatan UMP 2025 bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di DIY. Selain itu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Perempuan Difabel Rentan Kekerasan, SIGAB Tuntut Aksi Nyata Pemerintah
Pasca penetapan UMP, lanjut Beny, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan juga didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.
Penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Analisis KHL dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.
"Penetapan UMK diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," jelasnya.
Joko Susanto, anggota Dewan Pengupahan dan unsur akademisi, mengungkapkan penetapan besaran UMP DIY didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota pada tahun 2021 hingga 2022.
"Meskipun survei dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, hasil survei tersebut menjadi landasan utama dalam proyeksi besaran UMP yang ditetapkan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Buruh Jogja Tuntut Kenaikan UMP 2025 Hingga 50 Persen, Begini Respon Pemda DIY
-
Adam Mengaku Senang UMP DIY Tahun 2024 Ada Kenaikan Lumayan, Tapi....
-
Sejumlah Pelaku Usaha Tanggapi Kenaikan UMP DIY 2024: Mungkin Tahun Depan Mulai Naikkan Gaji Karyawan
-
UMP DIY Naik, 10 Zodiak Ini Paling Lihai Kelola Keuangan dalam Keluarga
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya