SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah memusnahkan 8.848 alat peraga kampanye yang dikumpulkan selama masa tenang Pilkada 2024.
"Alat peraga kampanye yang dibersihkan pasca pemilihan dapat dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024. Pemusnahannya dilakukan dengan dua skema," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, Rabu (11/12/2024).
Skema pertama melibatkan penggunaan kembali alat peraga kampanye (APK). Mekanisme ini memungkinkan setiap panitia pengawas pemilu kecamatan untuk memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk keperluan lain.
Untuk APK yang tidak dapat digunakan kembali, mereka diserahkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bantul untuk digunakan sebagai bahan bakar.
"Saat ini Bawaslu Bantul sedang melakukan inventarisasi APK yang dibersihkan selama masa tenang, terutama yang akan digunakan sebagai bahan bakar produksi UMKM," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul, M. Rifqi Nugroho, menyatakan bahwa ribuan APK tersebut dikumpulkan oleh pengawas dan tim gabungan hingga tingkat kecamatan.
Tim gabungan tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Bantul, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
"Panwaslu kecamatan juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti kepolisian sektor, Koramil, personel Trantib, dan unsur Linmas dalam membersihkan APK Pilkada," katanya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan, masa tenang adalah masa di mana semua aktivitas atau jenis kampanye harus dihentikan.
"Kami juga telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulainya masa tenang yang berlangsung selama tiga hari," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo