SuaraJogja.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani memastikan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan praktik jual beli bayi tidak memilik surat izin praktik (SIP) sebagai bidan.
Diketahui dua tersangka yang diamankan polisi sejauh ini yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," kata Emma saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Disampaikan Emma, di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan memiliki klausa untuk senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
Baca Juga: Jelang Nataru, Kebutuhan BBM di Jogja Naik 5,6 Persen
Lebih lanjut, Emma menyerahkan kasus TPPO itu kepada pihak berwenang untuk melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan kewenangan Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan kasus jual beli bayi itu menjadi yang pertama di Kota Yogyakarta pada tahun ini.
Saat ini DP3AP2KB akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
"Pertama jelas kami akan melakukan ke lokasi seperti apa kemudian nanti mencari informasi sebanyak mungkin dulu. Jadi nanti hasilnya seperti apa baru kita ambil langkah. TPPO tahun ini baru sekali ini," kata Retnaningtyas.
Baca Juga: Waspada TPPO Berkedok Adopsi, Begini Cara Adopsi Anak yang Legal dan Aman
Sementara ini, ada dua orang yang diamankan atas tindak pidana TPPO tersebut. Sedangkan untuk pembeli bayi masih berstatus sebagai saksi.
Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.
Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55-65 juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.
Berita Terkait
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY