SuaraJogja.id - Pekerja Sosial Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo menegaskan saat ini proses adopsi anak memiliki sederet aturan yang perlu untuk ditaati. Hal ini sebagai respons terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua bidan di Yogyakarta.
Isnan tidak memungkiri adopsi anak masih menjadi perhatian banyak masyarakat. Ia menyebut dulu proses adopsi sering kali dilakukan tanpa izin resmi tapi saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur.
Aturan tentang adopsi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 serta turunan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 terkait Persyaratan Pengangkatan Anak.
"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami, kalau dulu nuku anak, karena dulu ada perihal belum ada izin saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," kata Isnan saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Proses adopsi, kata Isnan, dapat dimulai dengan konsultasi di Dinas Sosial baik di Kabupaten atau Kota setempat. Setelah itu, masyarakat dapat melanjutkan dengan memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Disampaikan Isnan, adopsi anak sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu adopsi privat dan adopsi kelembagaan. Adopsi privat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
Sementara adopsi kelembagaan harus diproses melalui Dinas Sosial Provinsi DIY. Prosesnya pun akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," tandasnya.
"Karena nanti terkait dengan identitas anak karena kami tidak menghilangkan nasab anak supaya sesuai dengan aturan. Untuk persyaratan sangat banyak nanti bisa tertuang di Permensos 110 tahun 2009," imbuhnya.
Baca Juga: Bayi Dijual Rp55 Juta di Jogja, Dua Oknum Bidan Diciduk Polisi
Terbaru, Polda DIY kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan praktik jual beli bayi. Dua orang diamankan atas kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan dua tersangka yang diamankan yakni JE (44) dan DM (77). Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap ada 66 bayi berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Endriadi.
Sejak mulai beroperasi sejak 2010 itu, Endriadi bilang, puluhan bayi sudah berhasil dijual oleh dua tersangka. Data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.
"Jadi, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal