SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa praktik penjualan bayi oleh dua bidan di Yogyakarta. Tercatat 66 bayi berhasil diperdagangkan oleh para tersangka.
Dua tersangka yang diamankan yakni JE (44) dan DM (77). Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Endriadi kepada awak media, Kamis (12/12/2024).
Sejak mulai beroperasi pada 2010 itu, Endriadi bilang, puluhan bayi sudah berhasil dijual oleh dua tersangka. Data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.
"Jadi, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujar dia.
"Yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.
"Data yang terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.
Pada tahun 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali penjualan anak. Di antaranya di bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.
Baca Juga: Bayi Dijual Rp55 Juta di Jogja, Dua Oknum Bidan Diciduk Polisi
"Kemudian para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul