SuaraJogja.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengusulkan untuk melakukan revisi undang-undang pemilu. Termasuk untuk menghadirkan kantor perwakilan di setiap provinsi.
"Ke depan lagi, saya mengusulkan tentu saja ini harus dibarengi dengan revisi undang-undang pemilu. Ada kantor DKPP di setiap provinsi," kata Heddy dikutip Jumat (14/12/2024).
Disampaikan Heddy, hal itu bertujuan untuk lebih mengoptimalkan kinerja DKPP. Terkhusus yang berkaitan dengan pengaduan saat pemilu.
"Tujuannya untuk memberikan pelayanan pada masyarakat agar memberikan pengaduan bisa diproses secepatnya dan bisa disidangkan secepatnya, kalau kita punya kantor perwakilan. Tapi kantor perwakilan itu fungsinya menerima pengaduan dan memverifikasi, keputusan tetap ada di DKPP RI," kata dia.
"Nanti saya punya harapan setiap provinsi ada. Terutama, minimal di provinsi-provinsi yang jumlah penduduknya sangat besar, seperti di Sumatera Utara, Papua, Jawa Barat, Jawa Timur," tambahnya.
Pasalnya saat ini dengan keterbatasan yang ada proses penyelesaian pengaduan bisa berlangsung cukup lama. Mulai dari diterima, verifikasi hingga pada keputusan sidang.
"Kira-kira masa tunggu antara 3-6 bulan sampai keputusan karena saking banyaknya pengaduan," ujarnya.
Selain kantor perwakilan di setiap provinsi, Heddy berharap ada peningkatan ukuran kesekretariatan. Hal ini dinilai akan berpengaruh kepada kemampuan untuk menangani setiap pengaduan.
"Ditingkatkan itu kesekretariatan, sekarang ini kepala kesekretariatan dijabat oleh eselon II ke depan harus eselon I agar mampu dengan cepat bekerja menangani perkara-perkara pengadilan pemilu," tandasnya.
Baca Juga: Hanya 2 Pengaduan, DIY Terbukti "Adem Ayem" Selama Pemilu 2024
"Kalau ukuran kapasitas lembaganya sebesar ini tentu saja akan bekerja dengan sangat terbatas oleh karena itu satu pengaduan membutuhkan waktu 3-6 baru selesai dibacakan putusan karena jumlah pegawai kita sangat terbatas untuk menangani pengaduan dan jumlah anggaran kita sangat terbatas untuk melakukan pemeriksaan dan persidangan," imbuhnya.
Diketahui selama Pemilu 2024 saja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 687 pengaduan. Tak hanya itu, ada 66 penyelenggara Pemilu yang dipecat sepanjang tahun ini akibat terbukti melanggar kode etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini