SuaraJogja.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengusulkan untuk melakukan revisi undang-undang pemilu. Termasuk untuk menghadirkan kantor perwakilan di setiap provinsi.
"Ke depan lagi, saya mengusulkan tentu saja ini harus dibarengi dengan revisi undang-undang pemilu. Ada kantor DKPP di setiap provinsi," kata Heddy dikutip Jumat (14/12/2024).
Disampaikan Heddy, hal itu bertujuan untuk lebih mengoptimalkan kinerja DKPP. Terkhusus yang berkaitan dengan pengaduan saat pemilu.
"Tujuannya untuk memberikan pelayanan pada masyarakat agar memberikan pengaduan bisa diproses secepatnya dan bisa disidangkan secepatnya, kalau kita punya kantor perwakilan. Tapi kantor perwakilan itu fungsinya menerima pengaduan dan memverifikasi, keputusan tetap ada di DKPP RI," kata dia.
"Nanti saya punya harapan setiap provinsi ada. Terutama, minimal di provinsi-provinsi yang jumlah penduduknya sangat besar, seperti di Sumatera Utara, Papua, Jawa Barat, Jawa Timur," tambahnya.
Pasalnya saat ini dengan keterbatasan yang ada proses penyelesaian pengaduan bisa berlangsung cukup lama. Mulai dari diterima, verifikasi hingga pada keputusan sidang.
"Kira-kira masa tunggu antara 3-6 bulan sampai keputusan karena saking banyaknya pengaduan," ujarnya.
Selain kantor perwakilan di setiap provinsi, Heddy berharap ada peningkatan ukuran kesekretariatan. Hal ini dinilai akan berpengaruh kepada kemampuan untuk menangani setiap pengaduan.
"Ditingkatkan itu kesekretariatan, sekarang ini kepala kesekretariatan dijabat oleh eselon II ke depan harus eselon I agar mampu dengan cepat bekerja menangani perkara-perkara pengadilan pemilu," tandasnya.
Baca Juga: Hanya 2 Pengaduan, DIY Terbukti "Adem Ayem" Selama Pemilu 2024
"Kalau ukuran kapasitas lembaganya sebesar ini tentu saja akan bekerja dengan sangat terbatas oleh karena itu satu pengaduan membutuhkan waktu 3-6 baru selesai dibacakan putusan karena jumlah pegawai kita sangat terbatas untuk menangani pengaduan dan jumlah anggaran kita sangat terbatas untuk melakukan pemeriksaan dan persidangan," imbuhnya.
Diketahui selama Pemilu 2024 saja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 687 pengaduan. Tak hanya itu, ada 66 penyelenggara Pemilu yang dipecat sepanjang tahun ini akibat terbukti melanggar kode etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!