SuaraJogja.id - Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan bahwa rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
“ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM. Namun yang ICJR tekankan adalah proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” kata Maidina dalam keterangan diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pemberian amnesti harus berbasis kebijakan yang bisa diakses publik sehingga dapat dinilai dan dikritisi. Teknis pemberian amnesti perlu dirumuskan dalam peraturan, setidaknya setara peraturan menteri, untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti.
“Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” imbuh Maidina.
Baca Juga: Menyoal Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Mahfud MD: Bagus!
ICJR sepakat mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika. Maidina menyebut, ICJR sudah menyuarakan sejak lama bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.
“Untuk menjamin keadilan, amnesti bagi pengguna narkotika harus dilegitimasi dengan pengesahan revisi Undang-Undang Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi pengguna narkotika,” kata dia.
Selain itu, mengenai rencana amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden, ICJR menilai kriminalisasi penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru semestinya ikut dihapus.
Sementara itu, terkait narapidana yang diberi amnesti karena sakit, ICJR mengingatkan perlunya pertimbangan tentang tindak pidana yang dilakukan warga binaan tersebut. Hal ini mengingat amnesti berdampak kepada dihapuskannya hukum pidana bagi yang bersangkutan.
“Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tepat diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti,” ujarnya.
Namun demikian, Maidina menyoroti rencana narapidana yang diberi pengampunan untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad). ICJR menilai rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.
“Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” imbuh Maidina.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
Berita Terkait
-
Makna Batik Rangrang, Motif Baju Bobby Kertanegara saat Terima Penghargaan dari Google
-
Sejarah Pilkada di Indonesia, Prabowo Lontarkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini
-
Setuju Usulan Prabowo soal Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR Ancang-ancang Revisi Omnibus Law Politik
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Terpopuler
- Ancaman Terkait Gus Miftah Jadi Kenyataan, Video Aib Clara Shinta Kini Disebar
- Rafael Alun Part 2? KPK Didesak Periksa Dedy Mandarsyah Ayah Mahasiswa Biang Kerok Penganiayaan Dokter
- Latar Belakang Irfan Hakim yang Didesak Gantikan Gus Miftah: Lulusan Fakultas Dakwah, Anak Juragan Haji
- Elkan Baggott: Sampai Bertemu Lagi
- Turun dari Toyota Alphard, Gaya Cipika-cipiki Gus Miftah dan Mayor Teddy Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jokowi Effect dan Selisih Suara Besar Warnai Sengketa Pilgub Kaltim
-
Presiden Prabowo Akan Mulai Berkantor di IKN pada 2028, Analis: Belum Tentu Ibu Kota Pindah
-
Tingkat Partisipasi Pemilih di Kaltim Jadi Sorotan: Kota Besar Kalah dari Daerah
-
Syarat dan Visa yang Dibutuhkan untuk Kerja di Australia, WNI Bisa Lamar!
-
Sejarah! Jay Idzes, Pemain Timnas Indonesia Pertama Cetak Gol di Liga Italia
Terkini
-
Soroti Rencana Prabowo Subianto Beri Amnesti kepada 44 Ribu Narapidana, Pengamat: Harus Akuntabel dan Transparan
-
Tabrakan dengan Rombongan Touring Motor Sport di Kawasan JJLS Gunungkidul, Warga Purworejo Tewas
-
Segerombolan Monyet Ekor Panjang Serang Lahan di Empat Kecamatan Wilayah Bantul
-
Pendidikan Komprehensif Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
-
Urai Kepadatan di Malioboro, Pemkot Jogja Tawarkan Wisata Alternatif di Kawasan Kotabaru