SuaraJogja.id - Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan bahwa rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
“ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM. Namun yang ICJR tekankan adalah proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” kata Maidina dalam keterangan diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pemberian amnesti harus berbasis kebijakan yang bisa diakses publik sehingga dapat dinilai dan dikritisi. Teknis pemberian amnesti perlu dirumuskan dalam peraturan, setidaknya setara peraturan menteri, untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti.
“Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” imbuh Maidina.
Baca Juga: Menyoal Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Mahfud MD: Bagus!
ICJR sepakat mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika. Maidina menyebut, ICJR sudah menyuarakan sejak lama bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.
“Untuk menjamin keadilan, amnesti bagi pengguna narkotika harus dilegitimasi dengan pengesahan revisi Undang-Undang Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi pengguna narkotika,” kata dia.
Selain itu, mengenai rencana amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden, ICJR menilai kriminalisasi penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru semestinya ikut dihapus.
Sementara itu, terkait narapidana yang diberi amnesti karena sakit, ICJR mengingatkan perlunya pertimbangan tentang tindak pidana yang dilakukan warga binaan tersebut. Hal ini mengingat amnesti berdampak kepada dihapuskannya hukum pidana bagi yang bersangkutan.
“Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tepat diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti,” ujarnya.
Namun demikian, Maidina menyoroti rencana narapidana yang diberi pengampunan untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad). ICJR menilai rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.
“Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” imbuh Maidina.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
Berita Terkait
-
Jelang HUT Kemerdekaan RI, 1.396 Narapidana di DIY Diusulkan dapat Remisi
-
1.313 Narapidana di DIY Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, 14 Orang Langsung Bebas
-
HUT RI ke-78, Dua Napi Teroris dan 1.366 Narapidana di Jogja Dapat Remisi
-
KPU Gunungkidul Mencatat Empat Eks Narapidana Daftar Bakal Caleg
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir
-
Jelang Idul Adha 2025: Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Hewan Kurban
-
Christiano Pengarapenta Tarigan Diduga Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif