SuaraJogja.id - Sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi ini diusulkan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I atau mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas.
Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Baca Juga: Oknum Pejabat Lapas Cebongan Sleman yang Diduga Terlibat Pungli Terancam Sanksi Berat
Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," kata Sri Sultan dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, Sri Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pesannya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung.
Disampaikan Agung, saat ini ada 9 unit pelaksana teknis Lapas/Rutan/LPKA yang ada di DIY. Semua unit itu melakukan pembinaan terhadap para narapidana yang ada.
Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis. Diharapakan remisi ini dapat memberikan motivasi para narapidana untuk terus berbuat baik.
Berita Terkait
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Menteri PPPA Akui Napi Perempuan Masih Dikucilkan Masyarakat: Mereka Layak Dapat Kesempatan Kedua!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan