SuaraJogja.id - Pasca diketoknya besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) beberapa waktu lalu, Pemda DIY bersama kabupaten/kota akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Ada kenaikan sebesar 6,5 persen di masing-masing kabupaten/kota tahun depan.
Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024) mengungkapkan, kenaikan UMK sebsar 6,5 persen berdasarkan keputusan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di DIY. Selain itu didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
"Penetapan UMK telah memperhatijan amar putusan MK nomor 166/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangjan kepentingan perusahaan dan buruh/pekerja serta prinsip proporsiionalitas untuk memenuhi KHL [kebutuhan hidup layak]," paparnya.
Menurut Beny, UMK terbesar di Kota Yogyakarta sebesar Rp 162.944,81. Kalau tahun ini sebesar Rp 2.492.997, maka 2025 mendatang naik menjadi Rp 2.655.041,81.
Baca Juga: Okupansi Bus di Gunungkidul saat Nataru Diprediksi Anjlok, Ini Penyebabnya
Peringkat kedua Sleman dengan kenaikan sebesar Rp 150.536,47 atau dari Rp 2.315.976 pada 2024 menjadi Rp 2.466.514,86 pada 2025. Bantul di posisi ketiga, naik Rp 144.070 atau Rp 2.216.463 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.360.533,00.
Selanjutnya Kulon Progo yang mengalami kenaikan Rp 143.502,90 atau dari Rp 2.207.736 pada 2024 menjadi Rp Rp 2.351.239,65. Gunungkidul menjadi kabupaten di DIY yang kenaikannya paling rendah sebesar Rp 142.222,57 atau dari Rp 2.188.041 pada 2024 menjadi Rp 2.330.263,67 pada 2025.
"Dewan pengupahan kabupaten/kota sudah melakukan perhitungan dan analisis [untuk besaran kenaikan UMK]," jelasnya.
Beny menambahkan, pasca penetapan UMK, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Hal ini menjadi upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Seperti halnya UMP, persentase kenaikan UMK 225 di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum seperti hotel dan restoran paling tinggi. Sektor usaha hotel dan restoran berskala besar mengalami kenaikan mencapai 7,70 persen.
Baca Juga: Ormas Islam Geruduk DPRD Gunungkidul, Tuntut Wakil Ketua Dicopot Akibat Skandal Video Seks
"Untuk skala menengah naik 7,60 persen dan untuk skala kecil naik 7,50 persen," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan