Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 23 Desember 2024 | 20:55 WIB
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Agung Wibowo. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan percepatan transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisiensi dan akuntabel.

Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi di Kulon Progo, Senin, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk berkomitmen bersama, melaksanakan penatausaahan dan pengelolaan keuangan secara digital

"Kami mengajak seluruh instansi pemerintah di Kulon Progo untuk bersama-sama memanfaatkan teknologi ini demi kemudahan, keteraturan dan transparansi," kata Siwi.

Ia mengatakan transformasi digital terintegrasi dengan sistem lain juga diharapkan akan mempercepat digitalisasi serta memperkuat transparansi fiskal.

Baca Juga: Wujudkan Kawasan Bebas Narkoba, Kulon Progo Canangkan 12 Kalurahan Bersinar

"Hal ini mencerminkan komitmen dan sinergi Pemkab Kulon Progo dalam mendukung transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Agung Wibowo melaporkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mulai melaksanakan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Mei 2024 dan menunjuk proyek percontohan yakni BKAD.

"Hingga November 2024 ini, 293 transaksi telah dilakukan dengan nilai total Rp301,15 juta dengan menggunakan fitur QRIS dari Bank BPD DIY," lapor Agung.

Ia mengatakan KKPD menunjukkan efektivitas dalam mempercepat pengadaan barang/jasa dan meningkatkan efisiensi administratif. Dari hasil evaluasi, secara substansial KKPD mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran dan memperkuat akuntabilitas.

"Rencana pengembangan untuk 2025, penggunaan KKPD diperluas ke seluruh OPD mencakup transaksi langsung dan platform seperti e-katalog, toko daring dan layanan pengadaan secara elektronik," katanya.

Baca Juga: Buruh Kulon Progo Tunggu Kepastian UMK 2025, Disnakertans sebut Restu Ada di Gubernur DIY

Terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Agung menyampaikan implementasi SIPD RI secara umum juga telah dilaksanakan pada Penatausahaan Keuangan TA 2024. Meskipun pada Maret 2024 terdapat kendala teknis, sehingga SIPD RI tidak bisa digunakan yang selanjutnya menggunakan aplikasi SIMDA sebagai pendamping SIPD RI sampai akhirnya bisa kembali digunakan pada September 2024.

"Rencana 2025 SIPD RI akan dijadikan sistem inklusif untuk pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan sistem ini akan mendukung tata kelola transparan, efisiensi dan akuntabel," kata Agung.

Load More