SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan percepatan transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisiensi dan akuntabel.
Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi di Kulon Progo, Senin, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk berkomitmen bersama, melaksanakan penatausaahan dan pengelolaan keuangan secara digital
"Kami mengajak seluruh instansi pemerintah di Kulon Progo untuk bersama-sama memanfaatkan teknologi ini demi kemudahan, keteraturan dan transparansi," kata Siwi.
Ia mengatakan transformasi digital terintegrasi dengan sistem lain juga diharapkan akan mempercepat digitalisasi serta memperkuat transparansi fiskal.
"Hal ini mencerminkan komitmen dan sinergi Pemkab Kulon Progo dalam mendukung transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Agung Wibowo melaporkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mulai melaksanakan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Mei 2024 dan menunjuk proyek percontohan yakni BKAD.
"Hingga November 2024 ini, 293 transaksi telah dilakukan dengan nilai total Rp301,15 juta dengan menggunakan fitur QRIS dari Bank BPD DIY," lapor Agung.
Ia mengatakan KKPD menunjukkan efektivitas dalam mempercepat pengadaan barang/jasa dan meningkatkan efisiensi administratif. Dari hasil evaluasi, secara substansial KKPD mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran dan memperkuat akuntabilitas.
"Rencana pengembangan untuk 2025, penggunaan KKPD diperluas ke seluruh OPD mencakup transaksi langsung dan platform seperti e-katalog, toko daring dan layanan pengadaan secara elektronik," katanya.
Baca Juga: Wujudkan Kawasan Bebas Narkoba, Kulon Progo Canangkan 12 Kalurahan Bersinar
Terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Agung menyampaikan implementasi SIPD RI secara umum juga telah dilaksanakan pada Penatausahaan Keuangan TA 2024. Meskipun pada Maret 2024 terdapat kendala teknis, sehingga SIPD RI tidak bisa digunakan yang selanjutnya menggunakan aplikasi SIMDA sebagai pendamping SIPD RI sampai akhirnya bisa kembali digunakan pada September 2024.
"Rencana 2025 SIPD RI akan dijadikan sistem inklusif untuk pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan sistem ini akan mendukung tata kelola transparan, efisiensi dan akuntabel," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Kasus Kekerasan Terhadap Koordinator BEM UI, JPW Sebut Jadi Uji Nyali Kapolri Baru
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026