SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan percepatan transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisiensi dan akuntabel.
Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi di Kulon Progo, Senin, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk berkomitmen bersama, melaksanakan penatausaahan dan pengelolaan keuangan secara digital
"Kami mengajak seluruh instansi pemerintah di Kulon Progo untuk bersama-sama memanfaatkan teknologi ini demi kemudahan, keteraturan dan transparansi," kata Siwi.
Ia mengatakan transformasi digital terintegrasi dengan sistem lain juga diharapkan akan mempercepat digitalisasi serta memperkuat transparansi fiskal.
Baca Juga: Wujudkan Kawasan Bebas Narkoba, Kulon Progo Canangkan 12 Kalurahan Bersinar
"Hal ini mencerminkan komitmen dan sinergi Pemkab Kulon Progo dalam mendukung transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Agung Wibowo melaporkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mulai melaksanakan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Mei 2024 dan menunjuk proyek percontohan yakni BKAD.
"Hingga November 2024 ini, 293 transaksi telah dilakukan dengan nilai total Rp301,15 juta dengan menggunakan fitur QRIS dari Bank BPD DIY," lapor Agung.
Ia mengatakan KKPD menunjukkan efektivitas dalam mempercepat pengadaan barang/jasa dan meningkatkan efisiensi administratif. Dari hasil evaluasi, secara substansial KKPD mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran dan memperkuat akuntabilitas.
"Rencana pengembangan untuk 2025, penggunaan KKPD diperluas ke seluruh OPD mencakup transaksi langsung dan platform seperti e-katalog, toko daring dan layanan pengadaan secara elektronik," katanya.
Baca Juga: Buruh Kulon Progo Tunggu Kepastian UMK 2025, Disnakertans sebut Restu Ada di Gubernur DIY
Terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Agung menyampaikan implementasi SIPD RI secara umum juga telah dilaksanakan pada Penatausahaan Keuangan TA 2024. Meskipun pada Maret 2024 terdapat kendala teknis, sehingga SIPD RI tidak bisa digunakan yang selanjutnya menggunakan aplikasi SIMDA sebagai pendamping SIPD RI sampai akhirnya bisa kembali digunakan pada September 2024.
Berita Terkait
-
Cum Date Jatuh di 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun BRI
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
-
Modal Kas Kuat Jadi Andalan Ekspansi, Emiten LUCY Siapkan Strategi Baru di 2025
-
Sri Mulyani Sebut Tarif Resiprokal ala Trump Janggal: "Ilmu Ekonomi Sudah Tidak Berguna!"
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital