SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan percepatan transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisiensi dan akuntabel.
Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi di Kulon Progo, Senin, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk berkomitmen bersama, melaksanakan penatausaahan dan pengelolaan keuangan secara digital
"Kami mengajak seluruh instansi pemerintah di Kulon Progo untuk bersama-sama memanfaatkan teknologi ini demi kemudahan, keteraturan dan transparansi," kata Siwi.
Ia mengatakan transformasi digital terintegrasi dengan sistem lain juga diharapkan akan mempercepat digitalisasi serta memperkuat transparansi fiskal.
"Hal ini mencerminkan komitmen dan sinergi Pemkab Kulon Progo dalam mendukung transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Agung Wibowo melaporkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mulai melaksanakan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Mei 2024 dan menunjuk proyek percontohan yakni BKAD.
"Hingga November 2024 ini, 293 transaksi telah dilakukan dengan nilai total Rp301,15 juta dengan menggunakan fitur QRIS dari Bank BPD DIY," lapor Agung.
Ia mengatakan KKPD menunjukkan efektivitas dalam mempercepat pengadaan barang/jasa dan meningkatkan efisiensi administratif. Dari hasil evaluasi, secara substansial KKPD mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran dan memperkuat akuntabilitas.
"Rencana pengembangan untuk 2025, penggunaan KKPD diperluas ke seluruh OPD mencakup transaksi langsung dan platform seperti e-katalog, toko daring dan layanan pengadaan secara elektronik," katanya.
Baca Juga: Wujudkan Kawasan Bebas Narkoba, Kulon Progo Canangkan 12 Kalurahan Bersinar
Terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Agung menyampaikan implementasi SIPD RI secara umum juga telah dilaksanakan pada Penatausahaan Keuangan TA 2024. Meskipun pada Maret 2024 terdapat kendala teknis, sehingga SIPD RI tidak bisa digunakan yang selanjutnya menggunakan aplikasi SIMDA sebagai pendamping SIPD RI sampai akhirnya bisa kembali digunakan pada September 2024.
"Rencana 2025 SIPD RI akan dijadikan sistem inklusif untuk pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan sistem ini akan mendukung tata kelola transparan, efisiensi dan akuntabel," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta